KENDARINEWS.COM — Seorang pria di Muna inisial NR harus mendapat perawatan medis. Luka di beberapa bagian tubuhnya menganga akibat sabetan parang. Pelaku penganiayaan adalah rekannya sendiri berinisial LF (33) akibat dipengaruhi minuman keras (miras). Ironisnya, tindak penganiayaan terjadi di depan mata sang istri.
Kabag Operasional Polres Muna Kompol Ngatimin mengatakan telah menangkap pelaku. Atas perbuatannya, LF terancam pidana 4 tahun penjara. Hal itu merujuk pada pasal 353 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“LF menganiaya NR dengan menggunakan parang. Saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata Kompol Ngatimin.
Kronologis penganiayaan sambungnya, bermula saat acara pesta miras. Dari situ keduanya terlibat cekcok. Merasa tersinggung, pelaku pulang ke rumah. Sambil membawas senjata tajam jenis parang, pelaku beralih menuju kediaman korban.

“Saat di perjalanan, tiba-tiba pelaku mendengar korban memanggilnya berulangkali di depan SD 9 Duruka. Mendengar panggilan itu, pelaku menghampiri korban yang saat itu tengah bersama istri. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengayungkan parang mengarah ke bagian bahu,” cerita Kompol Ngatimin.
Mendapat serangan tiba-tiba, korban secara refleks menangkis menggunakan tangan kanan. Akibatnya, tangan korbanmengucur darah. Serangan itu juga membuat korabn terjatuh ke tanah bersama istrinya. Bukannya berhenti, pelaku kian brutal dan kembali mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai kepala bagian atas. Setelah itu, pelaku langsung bergegas meninggalkan korban dan istrinya.
“Dalam proses penangkapan, berhasil diamankan barang bukti berupa sebilah parang berukuran sekitar 55 cm dengan panjang besi 40 cm dan panjang gagang 15 cm terbuat dari kayu bewarna coklat muda serta bagian ujung runcing yang digunakan pelaku menganiaya korban,” beber Kompol Ngatimin.
Saat ini, korban sedang dalam perawatan di kediamannya. “Motif pelaku melakukan kejahatan karena berada dalam pengaruh Miras,” tandasnya. (ali).