KENDARINEWS.COM — Kasus pidana umum yang ditangani Polres Bombana cukup tinggi. Satuan Reserse Kriminal Polres setempat menangani 17 kasus selama sebulan. Rinciannya, 10 kasus dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa dan 7 kasus masuk tahap dua alias pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan. Ia berkomitmen mempercepat penanganan perkara di Bombana.
Sementara itu, Kanit III Tipidter Reskrim Polres Bombana, IPDA Prasetyo Nento mengaku kasus-kasus yang ditangani, di antaranya, perkara penhinaan yang dijerat dengan undang-undang informasi transaksi elektronik. Kasus ini awal tahun 2022 telah dinyatakan p21.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan, penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dari pejabat berwenang sebanyak 7 Ton.
Perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu tersangka. “Kita juga menangani dua kasus pencurian dengan kekerasan. Ada juga kasus asusila anak di bawah umur,” bebernya. (idh/b).










































