KENDARINEWS.COM — Sebanyak 27.527 anak usia 6-11 tahun di Konawe sasaran vaksinasi. Namun capain vaksin baru mencapai 44 persen. Pemkab setempat dideadline mentuntaskan vaksinasi anak akhir Maret 2022. Karena itu, murid diwajibkan vaksin agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Suriyadi mengatakan, Pemkab telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443.2/129/2022 tentang percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar usia 6-11 tahun se-Konawe. Kebijakan itu ditujukan bagi kepala Sekolah Dasar (SD).
Regulasi itu mengatur tentang kewajiban vaksinasi yang bersifat mengikat dan menjadi referensi bagi pihak satuan pendidikan dalam menggenjot capaian vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Surat edarannya sudah disebar ke sekolah-sekolah.
“Kita minta kepala satuan pendidikan mengatur pelaksanaan pembelajaran dengan mengklasifikasi siswa yang sudah vaksin serta yang belum. Yang belum vaksin, sistemnya pembelajaran jarak jauh alias daring,” ungkapnya. Prinsipnya, kata dia, siswa yang belum vaksin, tidak boleh ikut belajar tatap muka.
Ketua PGRI Konawe itu menginstruksikan kepala sekolah maupun guru SD se-Konawe mengawal muridnya saat proses vaksinasi di masing-masing sekolah. Pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun puskesmas setempat, termasuk aparat kepolisian. Suriyadi juga menyebut, stakeholder terkait itu harus terus berkoordinasi dengan orang tua siswa guna menyamakan persepsi dalam rangka mendukung program pemerintah menangkal Covid-19. (adi/b).









































