KENDARINEWS.COM — Penjara 5 tahun bagi AR nampaknya terlalu singkat untuk membuatnya kapok. Baru 7 bulan bebas dari jeruji besi, AR harus kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Baubau. Ia diamankan karena masih mengulang pelanggaran hukumnya dengan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo melalui Wakapolres Kompol Bahtiar mengatakan AR ditangkap di Kelurahan Waliabuku kecamatan Bungi pada 17 Februari lalu. AR adalah resividis, sehingga masih dalam pantauan aparat.

“Ditangkap saat dilakukan patroli. Saat berpapasan di jalan, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, ditemukan beberapa saset berisi butiran kristal diduga sabu. Langsung diamankan,” kata Bahtiar.
Setelah diinterogasi, pria yang bekerja sehari-hari sebagai tukang batu itu mengaku jika sabu itu diperoleh dari temannya yang berada di Lapas Baubau.
“Pengakuan dia, disuruh oleh temannya HR dari dalam lapas, diambil itu di jembatan, ada 9,9 gram. Perintahnya untuk diedarkan,” lanjutnya.
Selain AR, Polres Buton juga mengamankan SI (26). Buruh harian lepas itu juga ditangkap atas kepemilikan 51 pake sabu dengan berat 19,53 gram pada 15 Februari. “Diamankan 15 Februari pukul 23.15 di BTN Medibrata. Dilakukan penggeledahan dan ada temuan 51 paket sabu,” ungkap Bahtiar.
Berdasarkan alat bukti lain, SI diduga kuat adalah pengedar karena memiliki timbangan digital, pirex kaca dan alat hisap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (b/lyn)









































