KENDARINEWS.COM — DH (24) harus berurusan dengan aparat hukum. Pria asal Baubau ini terancam bui atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Saat ini, kendaraan roda dua bernomor polisi 3836 CC telah diamankan di Polres Baubau.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Murhum. Menurutnya pencurian motor memang salah satu tindak kriminal yang meresahkan warga. Sehingga pengungkapan kasus itu patut diberikan apresiasi.

“Selain BB berupa motor, anggota juga menyita kunci T yang digunakan dalam memudahkan aksinya. Makanya, kami minta untuk dikembangkan. Dari hasil pemeriksaan, baru pertama kali,” kata Kapolres kemarin.
Pelaku dan korban tak saling mengenal meskipun keduanya sama-sama berprofesi sebagai tukang ojek di Kota Baubau. DH melancarkan aksinya, saat motor korban terparkir di kampun Unidayan Betoambari. Saat itu, korban singgah untuk menunaikan Salat Isya.
“Korban hanya meninggalkan motornya kurang dari 15 menit untuk Salat isya. Tapi pelaku ini beraksi cepat, kurang dari 5 menit dengan modal kunci T,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Murhum Iptu Helga mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana curanmor motor itu berawal dari laporan korban. Setelah meminta keterangan awal dari pelapor, aparat bergerak cepat dan mendapati pelaku di Kelurahan Palabusa kecamatan Lea-Lea Kota Baubau.
“Pelakunya ditangkap sehari setelah laporan masuk. Ditangkap bersama barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat 3E dan 5E dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(c/mel)