Pindah Domisili Tak Perlu Pakai Surat Pengantar

KENDARINEWS.COM — Pengurusan administrasi kependudukan di Kota Kendari sudah semakin mudah. Selain bisa diakses secara online, prosesnya pun tak lagi berbelit-belit. Untuk pindah domisi misalnya, warga kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari, Iswanto Dongge mengatakan masyarakat yang ingin pindah domisili kini tidak tidak perlu repot lagi mengurus surat pengantar dari RT/RW maupun Kelurahan. Pasalnya, pindah domisili bisa dilakukan cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) kepada petugas Dukcapil.

“Kami terus berusaha mempermudah layanan. Apalagi payung hukumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Makanya, tidak perlu pakai pengantar,” kata Iswanto, kemarin.

Kepala Dinas Dukcapil Kendari, Iswanto Dongge

Kebijakan peniadaan surat pengantar lanjutnya, sudah diinstruksikan Wali Kota Kendari. Pada dasarnya, pimpinan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan gratis. “Supaya masyarakat tidak enggan dalam berurusan,” ujarnya.

Surat pengantar tetap digunakan (dibutuhkan) kata dia, jika masyarakat yang pindah domisili namun belum terdaftar dalam database dukcapil atau untuk keperluan pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Kalau baru mau urus NIK tentu harus pakai pengantar,” kata Iswanto.

Begitu pula bagi warga yang ingin pindah domisili antar provinsi. Masyarakat tetap mengurus surat pengantar atau Surat Keterangan Pindah (SKP) dari tempat asal. “Tapi kalau pindah domisili antara kabupaten itu tanpa surat pengantar dibolehkan,” kata Iswanto Dongge. (ags)

Tinggalkan Balasan