Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

KENDARINEWS.COM — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin malam (10/1).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers penahanan Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (HO-Divisi Humas Polri)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin malam, menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

“Setelah gerlar perkara Tim Penyidik Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka.” Kata Ramadhan sebagaimana dilansir Antara (Antara/Kendari News)

Tinggalkan Balasan