KENDARINEWS.COM — Meski telah dinyatakan lulus, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tidak serta merta mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP). Untuk ditetap menjadi ASN, mereka masih mengikuti sejumlah tahapan. Sebelum masuk tahap pemberkasan, CASN wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dalam website panitia seleksi nasional (Panselnas).
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Abdul Salam mengatakan sebanyak 63 peserta dinyatakan lulus seleksi akhir CASN Pemkot Kendati tahun 2021. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 800/09/2022.
“Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib mengisi DRH. Format DRH bisa diperoleh peserta melalui laman http://sscasn.bkn.go.id. Prosesnya telah dimulai 7 Januari. Setelah mengisi, mereka harus print dan tanda tangan di atas materai. Setelah itu, baru upload kembali,” ungkap Abdul Salam, kemarin.

Berkas fisik (DRH) kemudian dilampirkan bersama surat keterangan lainnya seperti surat keterangan sehat dari rumah sakit, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Kepolisian dan surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotikan Nasional (BNN) untuk keperluan pemberkasan yang akan dilaksanakan mulai 22 Januari – 22 Februari 2021.
“Insyah Allah hari Senin (Hari ini) kami akan akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan kepolisian untuk uji kesehatan dan pengurusan SKCK. Ada tes rohani juga sekaligus dengan tes (bebas) narkobanya,” kata Abdul Salam.
Abdul Salam memastikan dalam proses pemberkasan pihaknya tidak akan memungut biaya sepeserpun alias gratis. Jika ada oknum yang meminta biaya maka itu dipastikan pungli. “Kalau ada yang minta uang itu penipuan. Segera dilaporkan,” pungkasnya. (b/ags)
Tahapan Pengangkatan CASN
Pengisian DRH Dimulai 7 Januari di Webiste Panselnas
Hasil Diprint, Ditandatangani dan Upload Kembali
Berkas Fisik Dilampirkan Saat Pemberkasan
Pemberkasan
-Dimulai 22 Januari s.d 22 Februari
-Peserta Wajib Lampirkan Data Berkas Fisik DRH, SKCK, Keterangan Bebas Narkoba dan Lainnya
-Pemberkasan Tidak Dipungut Biaya