KENDARINEWS.COM — Usia memang tak menjamin sesorang menjadi dewasa. Seorang pria baya di Konawe Utara (Konut) bisa menjadi contoh. Di usianya yang menapaki angka 53 tahun, pria berinisial AS ini justru masih menggandrungi perbuatan terlarang. Bukannya menjadi teladan, ia malah menjerumuskan generasi muda dengan Narkotika.
Namun selihai-lihainya AS menyembunyikan aksinya, bisnis barang haramnya ini akhirnya terkuak juga. Tim Satresnarkoba Polres Konut berhasil membongkar sindikat jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan AS. Warga Kecamatan Asera ini tak bisa berkutik saat diringkus di kediamannya yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat. Disebutkan, di rumah pelaku kerap terjadi transaksi sabu. Atas dasar informasi itu, tim Sat Res Narkoba Polres Konut langsung lakukan penyelidikan.
“Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3 sachet dengan total berat 2,75 gram,” kata Kombes Pol M Eka Faturrahman saat kepada Kendari Pos, Minggu (9/1).
Saat dilakukan penangkapan kata dia, pelaku kedapatan mengantongi paket sabu yang rencananya akan dijual ke pelanggan. “Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pelanggan untuk transaksi. Namun berhasil digagalkan oleh petugas dan mengamankan seluruh paket sabu yang disembunyikan pelaku,” bebernya.
Dari hasil pemeriksan sementara, diduga pelaku memperoleh paket sabu itu dari seorang pria yang berasal dari Unaaha, Kabupaten Konawe. “Peran pelaku disini sebagai pengedar, rumahnya dijadikan sebagai tempat transaksi,” ujarnya.
Saat ini, AS telah diamankan di Polres Konut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. (c/ali)