Soal Pengelolaan MTQ, Proses Pelimpahan ke Disparekraf Belum Final

KENDARINEWS.COM — Pelataran MTQ Square punya potensi besar sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Atas dasar itulah, Pemprov berencana membentuk Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) sebagai pengelolanya. Jika pengelola teknisnya sudah ditunjuk, secara otomatis perawatan kawasan Tugu Religi ini menjadi tanggungjawab pengelola.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Pahri Yamsul mengakui pemeliharaan pelataran MTQ menjadi domain lembaganya. Namun tidak untuk pengelolaannya. Sebab lembaganya tak memiliki kewenangan melakukan pungutan retribusi sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Tahun 2020, kita sempat melakukan pungutan. Tapi sejak Januari 2021 tak lagi. Sesuai arahan BPK, kami tak boleh mengelola atau memungut retribusi. Dinas Cipta Karya hanya boleh membangun dan pemeliharaan. Seperti kalau ada kerusakan dan lainnya, kami boleh turun tangan,” ujarnya kemarin.

Pelataran MTQ Square akan ditata lebih menarik. Saat ini, Pemprov Sultra masih menyusun mekanisme pengelolaannya. FOTO: MUHAMMAD ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI NEWS

Setiap tahun, pihaknya selalu menyisikan anggaran perawatan pelataran MTQ square. Biasanya, dananya diambil dari biaya tak terduga atau sumber pendanaan yang tidak tetap. Makanya, tidak tercantum dalam pagu APBD. “Karena kalau ada event atau kerusakan, kita selaly yang turun bersih-bersih dan melakukan pemeliharaan,” jelasnya.

Informasinya, pengelolaan MTQ Square itu akan diserahkan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Sultra. Saat ini, sementara proses pelimpahannya. Nantinya, OPD yang ditunjuk akan membentuk UPTD. “MTQ Square merupakan aset Pemprov yang harus dijaga dan bisa dioptimalkan pengelolaannya.

Sayang, kalau itu tidak dikelola dengan baik. Sebab pembangunan tugu religi menelan anggaran yang cukup besar,” tandasnya. (c/kam)

Tinggalkan Balasan