Penjualan Aset Naik di Masa Pandemi


-Realisasi Pendapatan BPHTB yang Meningkat Drastis–

KENDARINEWS.COM — Pandemi Covid-19 yang masih melanda tanah air termasuk Kota Kendari mempengaruhi perekonomian masyarakat. Akibatnya, tak sedikit warga yang terpaksa melepas sejumlah aset miliknya, entah itu aset tanah maupun bangunan. Itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari Sri Yusnita, kemarin.

Menurut Sri, tingginya penjualan aset milik warga tercermin dari realisasi penerimaan pendapatan daerah disektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Per 10 Agustus 2021, pihaknya sukses meraup BPHTB sebesar Rp22,8 miliar. Capaian itu mendekati realisasi tahun 2019 yang tercatat Rp23,5 miliar dan pada 2020 sebesar Rp 24,7 miliar.

Sri Yusnita

“Tahun ini, justru lebih besar lagi (realisasi BPHTB). Artinya tinggal sedikit sampai Rp24 miliar. Padahal masih ada beberapa bulan kedepan,” kata Sri Yusnita.

Selain BPHTB, ada beberapa sekor pajak lainnya yang berpotensi meningkatkan pundi-pundi daerah dimasa pandemi saat ini. Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bapenda mencatat, realisasi PBB pada semester I tahun ini mencapai Rp 5,7 miliar. Jumlahnya meningkat jika dibandingkan realisasi diperiode yang sama tahun lalu hanya sekira Rp 3,3 miliar.

Sri Yusnita optimis, pendapatan daerah dari PBB bisa lebih meningkat. Pasalnya dimasa pandemi saat ini, Pemkot Kendari telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan jatuh tempo PBB dari yang semula 31 September diundur sampai 30 November. Kebijakan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 657 Tahun 2021.

Sekedar informasi, jumlah objek pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan Bapenda Kendari sebanyak 113.101 objek. SPPT itu berisi Nomor Objek Pajak (NOP) dan ketetapan besaran PBB terutang yang harus dilunasi masyarakat. (b/ags)

Realisasi BPHTB
-2021 (10 Agustus) Rp 22,8 Miliar.
-2020 Rp 24,7 Miliar
-2019 Rp 23,35 Miliar

Progres PBB
-Semester I Rp 5,7 Miliar
-Batas Pembayaran 30 November
-Jumlah SPPT 113.101 Objek Pajak

Tinggalkan Balasan