KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan belum lama ini, sempat mempersoalkan sejumlah perusahaan galangan kapal (dok) yang beroperasi di Moramo Utara diduga belum berizin. Tanpa bermaksud menghambat investasi, Pemkab meminta supaya izinnya dilengkapi. Ada lima perusahaan yang rencananya beroperasi di wilayah itu: PT. Galangan Maranti Sultra, PT. Arsa Mega Pratama, PT. Nautica Oriental Shipyard, PT. Sumber Mandiri Shipyard, dan PT. Dokmor Optima Djayan.
Namun, dari lima perusahaan galangan kapal tersebut, sejauh ini baru PT. Arsa Mega Pratama yang lengkap perizinannya. Hal itu dibenarkan CEO Arsa Mega Group (bos PT Arsa Mega Pratama), Syamsul Bahri. “Kami (PT Arsa Mega Pratama), izinnya sudah lengkap,” tegas Syamsul Bahri kepada Kendari pos.co.id, Minggu (22/8/2021).
Salah satu poin yang dipersoalkan Pemkab Konsel adalah terkait izin terminal khusus (Tersus). Menurut Syamsul, berdasarkan regulasi pemerintah saat ini, izin tersus menjadi domain atau kewenangan pemerintah pusat. “Izin Tersus sudah menjadi kewenangan pusat, dan kami sudah memilikinya,” ulangnya menegaskan.
Kendati begitu, jika pemerintah daerah mempertanyakan itu, pihaknya tidak masalah memperlihatkan izinnya. “Untuk koordinasi saya rasa sah-sah saja (diundang bertemu). Saya percaya, pemerintah sekarang sangat mendukung investasi di daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel mengundang lima perusahaan galangan kapal tersebut. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Sjarif Sajang di kantor Bupati Konsel.
“Pada dasarnya, Pemda Konsel tidak menghambat investasi, tapi harus penuhi seluruh persyaratan perizinan, baik dari pusat, pemprov maupun kewenangan jabupaten,” harapnya.
Jenderal ASN Konsel ini menjelaskan, Pemkab pada prinsipnya menerima dengan tangan terbuka seluruh investor yang hendak berinvestasi di daerah itu.
“Tapi harus berjalan sesuai aturan. Kita tidak inginkan dipanggil APH karena izin yang belum terpenuhi, baik dari sisi tata ruang, Amdal dan lain-lain,” terangnya.
Adapun yang menjadi kewenangan Pemkab, tambah Sjarif, pihaknya tetap akan mendukung dan mediasi selama itu sesuai dengan regulasi yang telah diberikan.
“Terkait yang menjadi kewenangan Pemkab, kita juga siap membantu fasilitasi. Namun tidak boleh lalai dalam pemenuhan persyaratan perizinan,” imbuhnya. (ali/kam)