
KENDARINEWS.COM—-Lahan seluas 15 x 52 meter milik Adi Catur, Warga Kelurahan Tomokole, Pulau Kabaena diduga dimanfaatkan perusahaan pertambangan untuk membuat jalan. Adi tak terima dengan sikap perusahaan berbendera PT Trias Jaya Agung yang menggunakan lahannya tanpa izin dan ganti rugi.
Ia memblokade jalan yang dilalui mobil milik perusahaan itu dengan pepohonan. Adi juga melaporkan persoalan ini kepada Sekab Bombana Man Arfa, Polres Bomabana dan menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur. Pernyataan itu ia sampaikan saat bertandang di Graha Pena Kendari Pos, 17 Agustus 2021. Katanya, kasus ini rencananya akan ia akan bawa ke ranah hukum perdata.
“Saya juga ini mewakili masyarakat di sana, yang dirugikan oleh adanya penggunaan lahan warga sebagai jalan perusahaan,” katanya. Ia mengungkapkan telah menemui lurah Tomokole, 14 Agustus namun tak ada titik temu.
“Maka kami lanjutkan laporan ke bupati Bombana, 16 Agustus saat di Kantor DPRD Bombana dan kami temui Sekab Bombana Man Arfah. Sekab berjanji akan menindaklanjuti laporan saya,” ungkapnya.
Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan oleh pejabat pemerintahan sebelum diteruskan ke ranah hukum. (ndh/b)