Kerjasama Pendampingan Hukum, Kejati Sultra – PT Telkom Teken MoU

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi, Sarjono Turin (kiri) bersama General Manager (GM) PT Telkom Witel Sultra, Feronika (kanan) saat penandatanganan nota kesepahaman antara keduanya.

KENDARINEWS.COM– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara resmi menjadi pendamping hukum PT Telkom Indonesia Tbk wilayah Sultra. Sinergitas ini tertuang dalam MOU yang ditandatangani Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin dengan General Manager (GM) PT Telkom Witel Sultra, Feronika di aula Kejati Sultra.

Kajati Sultra, Sarjono Turin mengatakan pihaknya menyambut baik atas kepercayaan PT Telkom wilayah Sultra. Tentunya untuk mengadakan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dengan persoalan-persoalan hukum. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Disebutkan, selain mempunyai wewenang dibidang penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai wewenang di bidang keperdataan.

“Seperti memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Sarjono mengatakan, wewenang dibidang keperdataan tersebut bisa diberikan oleh Kejaksaan setelah adanya permohonan dari pihak-pihak yang disertai dengan kronologis dan bukti dukung. Baik melalui jalur litigasi (melalui gugatan di pengadilan) dan juga melalui jalur non litigasi (Mediasi dan Negosiasi).

“Kita berharap janganlah Nota Kesepahaman (MoU) ini hanya sekedar formalitas saja, akan tetapi dapat dilanjutkan dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK),” tutupnya.

Hal senada diungkapkan, Kasi Perdata Kejati Sultra, La Ode Amili. Ia membeberkan, setelah adanya MoU tersebut, pihak PT Telkom akan membuat surat kuasa khusus. Sehingga, selain bantuan hukum sambungnya, pihaknya turut memberikan pertimbangan, penegakan dan tindakan hukum lain yang dimintakan oleh PT Telkom Indonesia Tbk wilayah Sultra.

“MoU ini lebih pada masalah perdata, seperti adanya sengketa sengketa yang dialami Telkom, Kejaksaan bantu mediasi masalah hukumnya. Itu salah satu isi MoU tersebut,” pungkasnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan