Dua Pelaku Curanmor di Kendari Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna (baju putih) saat menginterogasi tersangka MS (18) di halaman depan Mako Polres Kendari, kemariN

KENDARINEWS.COM– Pemilik kendaraan bermotor di Kota Kendari harus lebih waspada. Terbaru, Polres Kendari bekerjasama dengan Polres Muna mengamankan dua tersangka curanmor. Mereka adalah MS (18) dan MF (16). Kini keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

MS saat ini diamankan di Mako Polres Kendari sementara MF diamankan di Polres MunaPengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto. Mantan Kapolres Wakatobi ini mengatakan, MS dan MF ditangkap di Kabupaten Muna, Jumat (13/8) kemarin.

”Mereka berdua bersama sama melakukan curanmor, diketahui MF anak yang masih dibawah umur itu merupakan residivis, saat ini mendekam di Polres Muna. Sementara MS mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor karena dibujuk oleh MF akan diberikan satu unit motor,” ungkapnya, kemarin.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Didik mereka menyasar sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah. Setelah aksinya berhasil, motor curiannya dibawa oleh kedua tersangka keluar daerah. “Dari keterangan tersangka, sebelum beraksi, mereka berpatroli, mengecek lokasi yang akan disasar, setelah mendapat target, mereka langsung melancarkan aksinya,” jelasnya.

Kata dia, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mencuri pada tiga lokasi berbeda di Kota Kendari. Diantaranya satu motor di Kampung Salo, dan duanya di wilayah Poasia. “Modus operandinya seperti biasa, karena target mereka motor matic. Jadi cara mereka mengambil motor korban dengan menarik kabel motor, terus dinyalakan,” ujarnya.
“Untungnya tiga motor curian tersebut, belum sempat terjual karena keburu ditangkap polisi. Tapi ada satu motor yang kabarnya sudah dijual di Kabupaten Muna,” kata Didik.

Ia menegaskan, sementara baru tiga motor yang diamankan polisi. Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan atau pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan