KENDARINEWS.COM — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sultra makin tegas menindak truk-truk nakal yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Tidak hanya menyalahi aturan, namun juga merugikan negara, membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur jalan.
Baru-baru ini, BPTD melakukan operasi bersama Tim Terpadu. Tim ini melibatkan Ditreskrimsus Polda Sultra, Satlantas Polres Kolaka, TNI, Kejaksaan Tinggi Sultra, Dishub setempat dan petugas dari instansi terkait lainnya. Penindakan hukum tak hanya dilakukan di Kendari, namun juga di sejumlah daerah seperti di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sabilambo, Kolaka.
Dalam operasi tersebut, ada 52 unit kendaraan yang masuk jembatan timbang. Terdiri dari Pick up, truck engkel, Truck 2 AS dan Truck 3 AS. Dari 52 kendaraan yang masuk, terdapat 24 unit kendaraan yang melanggar. Sisanya lolos dari pelanggaran. Tercatat, 15 kendaraan melanggar over loading. Pelanggaran over dimensi ada dua unit kendaraan. Yang ditilang dua unit dan ditindak transfer muatan ada 15 kendaraan. Selain itu, 17 kendaraan yang pelanggaran dokumen, 17 kendaraan mendapat peringatan khusus dokumen. Serta pengukuran Dimensi Kendaraan angkutan barang ada dua 2 unit.
Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf mengatakan operasi yang dilakukan adalah upaya pemerintah menertibkan angkutan barang yang ODOL. Sebab turut menimbulkan kerugian negara. Dari hasil estimasi, kerugian negara mencapai Rp. 43 triliun per tahun.
Untuk itulah, UPPKB atau jembatan timbang yang memiliki tugas pokok melaksanakan tugas muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan bertindak tegas. Salah satu upayanya meningkatkan tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan dan penindakan hukum. Tentu penindakan yang dilakukan terhadap ODOL ini dengan melihat aspek-aspek pelanggaran. Serta penilaian, berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan khususnya pasal 277.
“Selama in, kita sudah melakukan pengawasan, tapi kelihatannya efek jera itu tidak nampak. Bahkan cenderung ada perlawanan yang dilakukan oknum sopir angkutan barang. Yang indikasinya menimbulkan ancaman keselamatan jiwa bagi petugas di UPPKB. Beberapa waktu lalu, ada sejumlah oknum sopir yang sengaja menerobos hadangan petugas jaga, bahkan dengan sengaja akan menabrak petugas. Ketahuan, karena aksi tersebut di rekam video dan viral di sosial media,” ujarnya.
Dirinya mengaku prihatin dengan perbuatan yang dilakukan oknum sopir ini. Padahal yang dilakukan petugas UPPKB demi keselamatan bersama. Maka dari itu, pihak BPTD bersama tim terpadu melakukan fungsi penegakan hukum di jembatan timbang. Diantaranya, jika ditemui pelanggaran maka dilakukan tindakan tegas secara hukum.
Jika ODOl ditangani secara maksimal oleh tim terpadu, Benny yakin tak perlu waktu lima tahun menangani masalah ini. Hanya saja, semua pihak harus bergerak dengan tegas dan konsisten. Dengan begitu, pemberantasan Odol bisa cepat selesai. “Jika kita komitmen, dengan komprehensif kita semua melakukan pemberantasan ini, yakinlah Januari 2023 kita sudah bebas dari Odol,” tegasnya. (b/ndi)