Kepala Kemenag Kendari: Pemberlakuan Kartu Nikah Digital Masih Tunggu Sistem

KENDARINEWS.COM– Kementerian Agama (Kemenag) akan memberlakukan kartu nikah elektronik alias digital. Di Kota Kendari, kebijakan itu akan diterapkan ketika sistemnya telah tersedia.

Kepala Kemenag Kota Kendari, Drs. H. Zainal Mustamin mengatakan pihaknya siap menerapkan kartu nikah elektronik. Tapi, masih menunggu sistem pembuatan kartu nikah digital.

Ia menggariskan, kartu nikah dan buku nikah berbeda. Kata dia, buku nikah itu berwarna merah dan hijau. Sedangkan kartu nikah, ia menyebut seperti sertifikat vaksin. Jadi calon pengantin, mengajukan permohonan atau melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat bila ingin memperoleh kartu nikah.

Adapun perbedaan kartu nikah elektronik dan fisik, kata dia, tidak begitu signifikan. Yang jelas, kata dia, kartu nikah elektronik mencegah kehilangan. Karena pemiliknya bisa mencetak sendiri bila dibutuhkan untuk urusan tertentu. “Sedangkan kartu nikah fisik hanya bisa didapatkan di KUA,” ungkap Zainal Mustamin saat dihubungi, kemarin.

Ia menyebut ketika mengajukan permohonan pembuatan kartu nikah digital di KUA. Maka link untuk mengakses kartu itu akan dikirim melalui whatsapp atau email, seperti saat memperoleh kartu vaksin Covid-19.

“Saat ini, kita masih melayani pembuatan kartu nikah fisik. Karena stok tersedia. Kalau sudah habis, maka berlaku kartu nikah elektoronik manakala sistemnya sudah ada,” tuturnya. (ndh/b)

Tinggalkan Balasan