
KENDARINEWS.COM– Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Pomala dan Resmob Polres Bone berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil, di Desa Congko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Dia adalah S (38) warga kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan S diamankan berdasarkan laporan polisi LP/8/VIII/2021/Sultra/Res Kolaka/ Polsek Pomalaa pada tanggal 25 Juli 2021, tentang tindak pidana Penggelapan. “S (38) ini diamankan pada Kamis 5 Agustus kemarin.
Dari keterangannya, ia mengakui bahwa telah membawa mobil tersebut ke kabupaten Bone Sulawesi Selatan,” kata Aipda Riswandi dalam keterangan resminya, kemarin.
Dalam kasus ini, sambungnya, Tim Elang Polres Kolaka mengamankan barang bukti satu unit mobil merk Avanza warna silver. “Penangkapan tersebut merupakan kerjasama petugas gabungan yakni Tim Elang Anti Bandit 007 yang dipimpin Aipda Hendra bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Pomala beserta Resmob Polres Bone,” ujarnya.
Riswandi mengatakan, terduga pelaku telah diamankan di Polres kolaka guna proses penyidikan lebih mendalam. “Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar pasal 481 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (ndi)