Edar Sabu, Kuli Bangunan dan Seorang Pelajar Ditangkap

KENDARINEWS.COM — Lingkaran gelap perdaran narkoba tak pandang bulu. Apapun latar belakang sosial dan pendidikan bisa terjerat akibat tergiur untung besar. Padahal konsekuensi hukumannya sangat berat. Baru-baru ini, timsus Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kelurahan Purirano, Kota Kendari.

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji mengatakan timsus Dit Polairud Polda Sultra yang dipimpin Bripka Rahmad Taufik, bersama Briptu Abdurahmanuddin dan Bharaka Triskar kaharuddin berhasil mengamankan dua pengedar Narkoba. Mereka adalah JBS (31) yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan FSA (16) yang masih berstatus pelajar.

“Penangkapan terhadap dua orang terduga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Belum lama ini, kami juga pernah menangi kasus narkoba. Dari situ dikembangkan, dan berhasil menangkap pelaku lain. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 12 paket sabu siap edar,” ujarnya Senin (9/8).

Tim khusus Ditpolairud Polda Sultra mengamankan dua pengedar sabu (balik badan) di Kelurahan Purirano. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 12 paket sabu siap edar.

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. Diantaranya 18 bungkusan paket kosong dan sejumlah uang tunai. “Uang pecahan Rp 100 ribu tiga lembar, uang pecahan Rp 50 ribu 18 lembar, uang pecahan Rp 10 ribu dua lembar, uang pecahan Rp 5 ribu dua lembar, uang pecahan Rp 2 ribu dua lembar dan satu uang koin Rp 1000 rupiah. Lalu dua buah handphone, dua korek api dan satu buah motor Honda Beat warna hitam,” bebernya.

Saat ini, kedua pelaku telah menjalani penahanan Mako Ditpolairud Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini. “Dugaan pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan