Mengurai Dugaan Korupsi di DPRD Sultra

–Terkait Anggaran Makan Minum DPRD Sultra

KENDARINEWS.COM — Benang merah kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di sekretariat DPRD Sultra mulai terurai. Hasil audit inspektorat Sultra menemukan dugaan penyelewengan anggaran makan minum DPRD Sultra tahun 2020. Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru mengatakan, hasil audit biaya makan minum DPRD Sultra telah diekspos kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. “Sudah selesai auditnya, dan telah diekspos ke Polda Sultra,” kata Gusti Pasaru, Rabu (4/8) kemarin.

Dari hasil audit itu, kata Gusti, ditemukan adanya penyelewengan anggaran. Ia menyebut ada penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai peruntukannya. “Iya memang ada. Yakni penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya,” tutur Gusti.

Meski demikian, Gusti enggan menyebut nominal temuan penyelewengan anggaran. Nanti Polda Sultra yang akan menyebut nominal selaku pihak yang meminta audit. “Kalau nominal berapa itu nanti Polda Sultra selaku pihak yang meminta audit yang menyebutkan angkanya,” imbuhnya.

Sementara itu, pegiat anti korupsi Sultra Dr. Hariman Satria SH MH, menekankan kepada Polda Sultra bekerja serius menangani kasus dugaan korupsi anggaran makan minum yang melekat di Sekretariat DPRD Sultra. Idealnya, Polda Sultra meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit, bukan kepada Inspektorat Pemprov Sultra.

“Sekarang sudah ada temuan Inspektorat, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan ini berpotensi menciptakan turbulensi hukum. Karena secara yuridis Inspektorat tidak memiliki legitimasi menghitung kerugian negara,” kata Dr. Hariman Satria, Rabu (4/8).

Jika temuan Inspektorat dijadikan dasar hukum untuk proses lebih lanjut, kata dia, bisa saja Sekretariat DPRD Sultra merasa keberatan. Alasannya, menghitung dugaan kerugian negara bukan wewenang Inspektorat, tetapi legitimasi BPK dan BPKP. “Semestinya sejak awal menyurat secara resmi ke BPK dan BPKP untuk mengaudit dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD Sultra,” tegas Dr. Hariman Satria.

Dr.Hariman Satria menyarankan kepada Polda Sultra agar segera meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit. Agar tidak terjadi turbulensi hukum yang berdampak buruk pada penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD Sultra. Karena bisa saja metode atau cara audit Inspektorat dan BPK berbeda. Dan jika itu terjadi maka kalkulasi nominal temuan dugaan kerugian negara juga pasti berbeda.

“Salah satu subtansi tugas Inspektorat yakni melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya praktek-praktek korupsi. Termasuk evaluasi terhadap lembaga internal pemerintah daerah. Bukan menghitung dugaan kerugian negara,” bebernya.

Dr. Hariman Satria menjelaskan, saat ini Polda Sultra seharusnya melakukan penyelidikan untuk mencari informasi sebagai bahan tindak pidana. Ketika sudah ada temuan kerugian negara maka selanjutnya meminta keterangan oknum-oknum yang diduga terlibat. Berangkat dari perihal tersebut, yang harus dijadikan landasan dugaan temuan kerugian negara adalah audit BPK atau BPKP. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Sultra lainnya, Dr. Handrawan SH, MH menyebutkan dengan temuan Inspektorat itu , maka penegak hukum harus bergerak cepat memproses kasus ini. Jika kemudian hari ada inisiatif mengembalikan anggaran yang telah digunakan bukan pada peruntukannya, maka hal itu tidak akan menghapus status pidananya. Artinya proses hukum tetap akan berlanjut.

“Kasus dugaan korupsi adalah delik formil. Artinya, titik fokus hukumnya terletak pada perbuatannya. Bukan delik materil yang mengfokuskan pada hukum akibat. Jadi kendati ada upaya mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak akan menghentikan pidananya,” kata Dr. Handrawan.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra (Dirkrimsus) Polda Sultra dan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan belum direspons hingga pukul 18.40 Wita, tadi malam. (ali/ndi/b)

Dr.Handrawan : Kasus Dugaan Korupsi Adalah Delik Formil

Tinggalkan Balasan