-PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli
KENDARINEWS.COM– Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 440/4633/2021 terkait pengendalian penyebaran Covid-19.
Salah satu point yang diatur dalam edaran tersebut adalah pembatasan aktifitas masyarakat yang berpotensi menjadi sumber penularan wabah yang menyerang sistem pernapasan itu.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan pembatasan aktifitas masyarakat menjadi poin penting dalam kelanjutan penerapan PPKM di Kota Lulo. Pasalnya, tidak sedikit warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 berasal dari aktifitas (kontak) fisik masyarakat. Berdasarkan data dari satgas percepatan penanganan Covid-19, sekira 70 persen atau 627 dari 896 warga yang terpapar disebabkan karena kontak fisik.
Adapun pembatasan aktifitas fisik, lanjut Sulkarnain meliputi pembatasan aktifitas dit empat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen. Peniadaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah, pembatasan jam operasional pusat keramaian (mal, restoran/rumah makan) sampai pukul 17.00 wita, dan peniadaan kegiatan masyarakat di area publik (pesta/resepsi, rapat, wisata) yang menimbulkan keramaian.
“Jadi pemerintah pusat tidak ingin mengambil resiko. Setelah mempelajari data dari lapangan maka diputuskan penerapan PPKM berlanjut hingga 25 Juli mendatang. Nanti akan dievaluasi apakah akan diperpanjang lagi atau naik level. Tapi kita berharap perpanjangan ini bisa meminimalisir penularan Covid-19,” kata Sulkarnain Kadir.
Terpisah, Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari, dr.Algazali Amirullah mengapresiasi kebijakan perpanjangan penerapan PPKM di Kota Lulo. Menurutnya, kebijakan itu sangat tepat diberlakukan melihat adanya lonjakkan kasus Covid-19, yang mana data terakhir (22/07) yang dihimpun pihaknya mencatat telah terjadi peningkatan sebanyak 19 kasus menjadi 896 dari yang sebelumnya 877 kasus.
“Pembatasan kegiatan masyarakat penting dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19. Memang kebijakan ini sulit untuk diterima oleh beberapa kalangan, akan tetapi harus kita laksanakan agar mempercepat penanganannya. Agar nakes (Tenaga Kesehata) kita fokus menyembuhkan warga yang sudah terlanjur terpapar, juga untuk menjaga ketersediaan ruang perawatan bagi saudara-saudara kita yang terpapar dengan gejala berat,” kata Algazali.
Selain membatasi aktifitas masyarakat, Algazali mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi prokes mengikuti anjuran pemerintah terkait penanganan Covid-19. Selain itu, ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi dalam membantu mempercepat penangan Covid-19.
“Kami tak hentinya mengingatkan masyarakat agar segera melakukan vaksin. Dengan vaksin maka akan membantu membentuk respon antibodi untuk sistem kekebalan tubuh manusia. Jika vaksin sudah disuntikkan, maka akan mencegah tubuh mengalami gejala parah akibat virus Corona,” kata Algazali.
Kasus Covid-19 di Kota Kendari
Tanggal 22 Juli Hingga Pukul 15.00 Wita
Positif 6.112 Kasus
Sembuh 5.236 Pasien
Perawatan 896 Pasien
Meninggal Dunia 80 Orang
Perpanjangan PPKM
-75 Persen Perkantoran WFH dan 25 Persen WFO dengan Prokes Ketat
-PBM Dilakukan Secara Daring
-Sektor Esensial Tetap Beroperasi
-Restoran Dibatasi hanya 25 Persen Dibuka Sampai Pukul 17.00, THM 20.00
-Pusat Perbelanjaan Dibuka Hingga Pukul 17.00 dengan Kapasitas 25 Persen
-Proyek Konstruksi Tetap Beroperasi
-Kegiatan di Rumah Ibadah Ditiadakan
-Resepsi Pernikahan Ditiadakan, Hajatan Hanya 25 Persen dan Tidak ada Hidangan
-Kegiatan yang Menimbulkan Keruman Dilarang
-Seluruh Kegiatan Seni dan Budaya Ditutup
-Seluruh Kegiatan Seminar dan Rapat Ditutup
-Transportasi Umum Diatur Pemda Baik Kapasitas dan Prokes (ags/b)