Syarat Administrasi Pemekaran Kepton Terpenuhi

KENDARINEWS.COM — Perjuangan memekarkan Kepulauan Buton (Kepton) sebagai provinsi baru masih terus berjalan. Kepton mesti memisahkan diri dari provinsi induk, Sultra karena dalam grand desain NKRI, Kepton masuk dalam peta kuning yang bermakna kriteria khusus. Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati menyebut, ada dua kriteria khusus, yaitu mekar karena alasan sejarah dan mekar karena alasan berbatasan langsung dengan negara luar.

Ketua DPD Partai Hanura Sultra Wa Ode Nurhayati (kiri) bersama Sekjend DPP
Hanura Gede Pasek Suarduka (tengah) dan Wakil Ketua Umum DPP Hanura Mayjend
TNI (Purn) Sumiharjo Pakpahan (kanan) saat Musda Partai Hanura di Wakatobi

Kepton masuk dalam alasan sejarah. Karena merupakan satu-satunya negara di masa lampau yang bergabung dengan Indonesia di zaman Soekarno tanpa syarat. Namun belum mendapat atau menjadi provinsi sampai saat ini. “Terakhir Maluku Utara yang dapat. Karena jika jawabannya adalah pemekaran Sultra saat itu, maka risikonya harus memindahkan ibu kota ke Buton. Hal itu tidak mungkin dilakukan. Bahkan jauh lebih rumit,” urainya.

Dari alasan pembangunan nasional, Kepton juga memenuhi kategori untuk mekar. Dalam pembangunan nasional negara mengharuskan membentuk Kabupaten berciri kepulauan. Perspektif anggarannya berbeda antara daratan dan kepulauan. Kepton sudah bisa mekar karena sangat memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah. Misalnya harus memiliki 5 kabupaten didalamnya dan 1 kota. Dari syarat tersebut, Kepton sudah sangat memenuhi. Cakupan wilayahnya sangat memenuhi syarat. Termasuk syarat administratif lainnya.(ali/adv)

Tinggalkan Balasan