KENDARINEWS.COM — Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengapresiasi kinerja Kejati Sultra yang telah mengamankan dan menyerahkan dana PPM dari PT.AMI dan PT.PMS kepada rakyat Kolaka melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka. Bupati Safei berharap, apa yang dilakukan oleh PT.AMI dan PT.PMS yang menyalurkan dana PPM dapat menjadi contoh bagi perusahaan pertambangan lainnya. “Sehingga program kemitraan dan bina lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang itu benar-benar terlaksana dengan baik,” ujar Bupati Safei kepada Kendari Pos, Kamis (8/7/2021).
Bupati Safei, mengungkapkan, dana PPM yang diperoleh dari dua perusahaan tersebut sekira Rp. 3,255 miliar. Rinciannya, dari PT.PMS sebesar Rp 1.555.000.000 dan PT.AMI sebanyak Rp1.700.000.000.
“Insya Allah dana ini akan digunakan untuk menyahuti program-program komunitas setempat yang mungkin sudah diprogramkan akan tetapi pendanaannya tidak cukup sehingga tertunda. Jadi nanti akan dikomunikasikan kepada pemerintah kecamatan, desa maupun kelurahan terkait program apa yang akan dilaksanakan. Adapun wilayah yang telah ditentukan yaitu di Kecamatan Pomalaa dan Kecamatan Tanggetada,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejati Sultra menerima titipan dana PPM dari PT.PMS dan PT.AMI merupakan implementasi dari tugas-tugas Satgas Pengamanan Investasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020, sebagai tindak lanjut Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 19 Desember 2019. Penandatanganan MoU itu merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyukseskan program prioritas pemerintahan Presiden Jokowi, yakni menciptakan dan menjaga iklim investasi Indonesia agar tetap kondusif, dalam rangka mendorong terwujudnya visi Presiden menjadikan Indonesia Maju.
Korps Adhyaksa Sultra dalam komando Kepala Kejati (Kajati) Sarjono Turin, MH memang peduli akan nasib rakyat yang berada di wilayah kawasan pertambangan di Kolaka. Kajati Sarjono Turin mengutus anak buahnya menyerahkan duit tambang Rp3,255 miliar untuk rakyat. Nantinya duit itu disalurkan kepada rakyat dalam program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
Duit miliaran PPM itu berasal dari perusahaan tambang PT. Akar Mas Internasional (AMI) dan PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS) kepada Kejati Sultra. Februari 2021, PT.PMS menyerahkan dana PPM ke Kejati Sultra sekira Rp1.555.000.000. Lalu disusul PT.AMI sekira Rp1.700.000.000 pada Maret 2021. Nah, duit Rp3,255 miliar itu diserahkan utusan Kajati Sultra, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaka Suparna, MH dan Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi, SH kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka dan diterima Bupati Kolaka, Ahmad Safei, kemarin. Turut disaksikan Wakil Bupati Kolaka Muh.Jayadin dan Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik.
Kajati Sultra, Sarjono Turin melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, MH
mengatakan sebelum ada penegakan hukum (Gakkum) dari Kejati Sultra, kedua perusahaan tersebut tidak ada kemauan (political will) untuk mengalokasikan dana PPM. Seharusnya dana PPM itu dialokasikan kepada masyarakat sekitar lokasi kegiatan produksi perusahaan tambang.
“Oleh karena itu Kejati Sultra secara persuasif berupaya agar kedua perusahaan tambang tersebut dapat mengalokasikan dana PPM kepada masyarakat di sekitar lokasi terdampak dari aktivitas pertambangan,” ujar Noer Adi, MH kepada Kendari Pos, Kamis (8/7).
Dari upaya persuasif yang dibangun, Kejati Sultra berhasil mengamankan dana PPM tersebut dan selanjutnya dititipkan di Rekening Non Bunga di Bank BRI. “Jadi bukan dititipkan di Kejati Sultra ya. Tapi di Bank BRI. Ini saya tegaskan supaya tidak ada salah persepsi di masyarakat,” ungkap Noer Adi, MH.
Ia menegaskan, dana PPM tersebut akan digunakan dan dimanfaatkan untuk masyarakat sekitar lokasi terdampak. Utamanya dari giat produksi tambang melalui perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Kolaka. “Perlu diketahui bahwa tanpa ada upaya gakkum, maupun upaya persuasif dari pihak Kejati Sultra, maka tidak akan ada pengalokasian dana PPM dari perusahaan tambang yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Selain kewajiban jamrek, iuran tetap, PNBP, jaminan pasca tambang maupun CSR,” jelas Noer Adi, MH.
Noer Adi, MH menambahkan nawaitu Kejaksaan Tinggi Sultra adalah menjadikan Provinsi Sultra sebagai daerah yang maju dan sejahtera masyarakatnya. Terlebih karena memiliki potensi SDA yang begitu tinggi. “Diantaranya adalah sumber daya alam dari sektor pertambangan yang selama ini belum terkelola dengan baik dan kesejahteraan yang diperoleh dari sektor pertambangan belum dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat, akan tetapi hanya dinikmati oleh “segelintir” orang saja,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, Kejaksaan RI juga menjadi salah komponen dalam Satgas Percepatan Investasi sebagai Wakil Ketua Satu. Surat keputusan (SK) tentang Pembentukan Satgas Investasi ditanda tangani oleh Menteri Investasi yaitu SK.Nomor 121 Tahun 2021. Selain itu, berdasarkan SK Jaksa Agung RI tentang pengamanan investasi yang harus dilaksanakan di masing masing daerah. “Serta Surat Edaran dari Jaksa Agung RI, yang pada intinya menginstruksikan kepada jajaran Kejaksaan di daerah untuk menginventarisasi dan mencermati setiap potensi penerimaan negara maupun daerah dari sektor usaha beserta antisipasi hambatan atau kendalanya,” pungkasnya (fad/b)