Mutasi Guru di Muna Digugat, Kuasa Hukum Pemkab : Hanya Sebatas Penyegaran Organisasi

KENDARINEWS.COM — Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna tentang mutasi guru mulai disorot. Ratusan guru di Muna mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mutasi itu.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Pemkab Muna, Laode Abdul Rahmat.SH.MH. mengatakan memindah-tugaskan guru ke tempat lain, bukan sebagai penjatuhan hukuman disiplin. Namun hanya sebagai langkah penyegaran ASN dan hal itu telah lumrah terjadi di alam birokrasi daerah manapun.

“Langkah yang diambil sejumlah fungsional guru karena tidak menerima mutasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan adalah tidak tepat atau keliru. Seharusnya sengketa kepegawaian seperti ini, para penggugat teman-teman guru itu terlebih dahulu menempuh upaya administrasif kepeda pejabat yang menerbitkan keputusan tata usaha negara atau atasan pejabat itu sebagai mana yg telah di latur dalam undang undang,” argumentasi Rahman saat ditemui usai sidang di PTUN Kendari, Kamis, 8 Juli 2020.

Magister hukum jebolan Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menambahkan, langkah yang telah dilakukan oleh Kepala BKPSDM Muna dengan menerbitkan keputusan tentang mutasi itu, sama sekali tidak melanggar peraturan perundangan-undangan manapun. (rah/b)

Tinggalkan Balasan