Penanganan PPKM Skala Mikro Dipermudah

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kota Kendari merubah regulasi penetapan zona wilayah penyebaran Covid-19. Bila sebelumnya berbasis data per kelurahan, kini menjadi per Rukun Tetangga (RT). Kebijakan itu dipilih dalam rangka pengendalian Covid-19 hingga ditingkat paling bawah (RT).

Juru Bicara (Jubir) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari, dr.Algazali Amirullah mengatakan, perubahan regulasi penetapan zona Covid-19 dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Yang mana, salah satu poinnya diatur tentang cakupan zona covid-19.

Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari, dr.Algazali Amirullah (kiri) mendampingi Kepala Diskominfo Kendari, Moh Nur Razak saat menggelar webinar membahas vaksin Covid-19.

“Per tanggal 21 Juni kemarin, regulasi itu sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan wajib implementasikam di daerah. Kebijakan ini tentunya merubah zonasi penyebaran Covid-19 di Kota Kendari,” ungkap dr Algazali, kemarin.

Zona hijau kata dia, ditetapkan jika satu RT sama sekali tidak ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19. Adapun skenario pengendaliannya dilakukan dengan pengawasan (surveilans) aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Untuk zona kuning, penetapannya dilakukan jika dalam satu RT terdapat satu sampai dengan dua kasus konfirmasi positif. Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Selanjutnya zona Oranye, penetapannya dilakukan jika terdapat tiga sampai dengan lima orang yang terkonfirmasi konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk penetapan zona merah, kriterianya jika terdapat lebih dari 5 orang terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

“Adapun langkah yang dilakukan di zona merah diantaranya, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Selain itu, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar-masuk wilayah RT maksimal hingga pukul delapan malam termasuk meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” ungkap dr.Algazali.

Pasca diterbitkannya instruksi Mendagri, kondisi zona penyebaran Covid-19 di Kota Kendari mengalami perubahan. Sebelumnya terdapat 18 zona merah, 2 zona oranye, 19 zona kuning dan 26 zona hijau, kini menjadi 16 zona kuning dan 49 wilayah zona hijau. (b/ags)

Tinggalkan Balasan