KENDARIPOS.CO.ID — Narkoba menjadi sebuah bisnis laten yang harus diperangi. Barang haram ini sangat mudah masuk dan menggerogoti masa depan bangsa. Terbaru, personel Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan seorang pemuda berinsial MH (23). Dari tangannya, polisi mengamankan sabu seberat 10,7 gram
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan tersangka ditangkap tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra di rumahnya di jalan Jambu Putih, Poasia.

“Selain mengamankan satu sachet berisikan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit handphone, lima sachet kosong, satu buah sachet kosong ukuran 8×5 cm, satu helai tisu dan satu buah pipet untuk sendok sabu,” beber Kompol Dolfi Kumaseh.
Dolfi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi itu. Disebutkan, di TKP diduga sering terjadi transaksi Narkotika. Lalu, tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik observasi dan survailance.
“Dari hasil lidik, diketahui tersangka merupakan seorang jaringan pengedar sabu di kota Kendari. Saat tim mengetahui target berada di rumahnya dan diduga hendak mengedarkan sabu, maka seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dengan disaksikan masyarakat, tim melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu sachet sabu di atas ventilasi udara beserta barang bukti lainnya. “Tersangka mengakui perbuatannya, saat di interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang itu dari seseorang di kota Kendari, rencananya akan diedarkan atau dijual kembali ke pasiennya di Kendari,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih melakukan upaya pengembangan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (c/ndi)