Polres Kolaka Amankan Maling Handphone asal Kendari

KENDARINEWS.COM — Seorang pria berinisial DP alias YG (31) hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian sebuah Handphone yang terjadi di Kecamatan Baruga Kota Kendari. Setelah melakukan aksinya, diketahui pelaku melarikan diri ke tempat kerabatnya di Kolaka.

Namun aksi pelariannya berakhir. Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka yang tergabung dalam Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka. Saat ini, pelaku tengah menjalani penahanan di kantor Polres Kolaka

“DP alias YG diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian. Tersangka diamankan oleh jajaran personil Polres Kolaka, pada salah satu rumah milik warga yang berada di jalan Durian Kelurahan Sakuli Kecamatan Latambaga Kolaka,” ungkap Bripka Riswandi, Paur Subbag Humas Polres Kolaka saat dihubungi melalui telepon kemarin.

Tersangka DP alias YG (duduk) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka yang tergabung dalam Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka.

Penangkapan ini sambungnya, merupakan hasil koordinasi dengan Polres Kendari. Posisi Tim Elang sifatnya hanya memback up atau membantu Buser 77 Polres Kendari menangkap pelaku pencurian yang ada di wilayah Hukum Polres Kolaka. “Tersangka mengakui perbuatannya, ia melakukan pencurian sebuah Handphone di Kecamatan baruga Kota Kendari. Pelaku langsung diamankan di Kantor Polres Kolaka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk saat ini, tambahnya polisi meminta keterangan lebih lanjut dari tersangka. Atas tindak pidana pencurian yang terjadi beberapa waktu yang lalu di kota Kendari. Karena perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (c/ndi)

Tinggalkan Balasan