Dugaan Tipikor PT Toshida Indonesia, Dua Tersangka Ditahan

KENDARINEWS.COM — Kerja keras Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berbuah manis. Lembaga Adhyaksa ini sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Toshida Indonesia. Empat nama disebutkan, dua orang dari PT Thosida Indonesia dan dua tersangka lainnya dari oknum mantan pejabat di Dinas ESDM Sultra.

Hal tersebut diungkapkan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq.

Ia mengatakan, penyidik telah menetapkan empat tersangka, masing masing berinisial BHR, YSM, LSO dan UMR. Mantan Kejari Cirebon ini menambahkan, Kejati Sultra sudah melayangkan surat panggilan dan dua orang telah ditahan. “Dua lainnya masih proses pemanggilan, diharapkan bisa menunjukkan sikap kooperatif,” ujarnya.

Setyawan menambahkan, dua tersangka yang sudah ditahan adalah tersangka BHR yang pernah menjabat, Plt Kadis ESDM tahun 2020. Serta, tersangka UMR, karyawan PT Thosida Indonesia.

“Sementara dua tersangka belum ditahan yakni, Direktur Utama PT Thosida Indonesia berinisial LSO dan mantan Kabid ESDM Sultra, YSM,” ungkapnya dalam konferensi pers di aula Kejati Sultra, Kamis (17/6). (ndi)

Tinggalkan Balasan