KENDARINEWS.COM– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menuntaskan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah (LPKD) Kota Baubau. Hasilnya dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) tercatat ada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat catatan temuan penggunaan anggaran. Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau yang diduga terkait anggaran perjalanan dinas.
Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali, mengatakan, catatan temuan BPK tersebut merupakan penggunaan anggaran 2020. Hanya saja pemeriksaanya dilakukan tahun 2021 dan LHP belum lama diserahkan ke Inspektorat Baubau untuk ditindaklanjuti. “Bahwa menurut BPK, harus cepat dibayar dalam waktu 60 hari. Kita sudah sampaikan ke DPRD,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/6). Abdul Hambali mengaku, penyelesaian temuan BPK tersebut dilakukan dengan pengembalian kerugian negara. Sejauh ini DPRD Kota Baubau telah melakukan pengembalian tersebut.
“Anggota DPRD semua mengembalikan. Tinggal satu dua orang yang belum. Itupun sudah mau mencicil sampai dengan 60 hari. Jadi yang belum dibayar tersisa sedikit. Itu informasi dari Sekretaris Dewan (Sekwan),” ungkapnya. Kata Abdul Hambali, temuan BPK untuk DPRD Baubau awalnya sebesar Rp 700 juta. Kemudian setelah beberapa kali dilakukan verifikasi menjadi Rp 100 juta lebih. Nilai itulah yang kemudian dikembalikan oleh pihak DPRD. “Kalau seperti perjalanan dinas, kan kesalahan administrasi. Misalnya, tiba-tiba hilang tiket dan tidak sempat diurus. Kemudian perjalanan sudah lama. Saat pemeriksaan bukti tiket tidak ada, maka menjadi temuan BPK,” terangnya.
Saat ini Inspektorat Kota Baubau segera bersurat ke 13 instansi yang masuk dalam dokumen temuan LPH BPK. Tujuannya untuk mengetahui besaran pengembalian yang sudah dilakukan, sebelum jatuh tempo berakhirnya waktu. “Kalau sudah jangka 60 hari tidak mengembalikan, maka masuk dalam presentase LHP yang belum ditindaklanjuti. Tapi sejauh ini kita memberikan teguran dan memberikan kesempatan untuk melakukan cicilan. Lewat dari hari yang ditentukan, maka ada kerja sama antara BPK dan penegak hukum. Kemudian penegak hukum jalan melakukan penyelidikan. Apakah temuan itu penting untuk diselidiki atau tidak. Tapi itu sudah di luar rana kami,” tandas La Ode Abdul Hambali. (b/ahi)