KENDARINEWS.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kejari Kolaka dalam komando Kajari Indawan Kuswadi, SH menyelamatkan duit negara dari tangan terpidana korupsi Anton Benyamin. Duit negara sekira Rp 710 juta dikorup terpidana dari program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Perdesaan di Kecamatan Baula tahun 2016 hingga 2019.
Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi mengungkapkan eksekusi uang negara tersebut berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kdi tanggal 21 April 2021. Selain itu, merujuk surat perintah Kepala Kejari Kolaka nomor PRINT-02/P.3.12/Fu.1/04/ 2021 tanggal 29 April 2021. “Selanjutnya, uang rampasan tersebut disetorkan ke kas negara,” kata Indawan Kuswadi saat konferensi pers di Kantor Kejari Kolaka, Selasa (8/6).
Lanjut Indawan, kasus korupsi yang dilakukan terpidana Anton Benyamin mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 1.192.551.800. Terpidana Anton Benyamin saat itu selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di Kecamatan Baula tidak melalui prosedur dalam setiap mengucurkan dana bergulir PNPM pada program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
“Penerima pinjaman hanya berdasarkan penunjukan terdakwa, tanpa melalui verifikasi oleh tim verifikasi atau musyawarah antar desa untuk mengucuran dana. Dana yang telah dikembalikan oleh peminjam juga tidak semuanya disetorkan ke rekening SPP tersebut,” jelas Kajari Indawan Kuswadi.
Masih kata Indawan, dana tersebut selanjutnya dipinjamkan kembali ke pribadi atau perorangan. Padahal penggunaan dana tersebut harus melalui kelompok bukan pribadi. “Jadi program SPP ini merupakan dana bergulir untuk kelompok. Namun kerap dipinjamkan secara pribadi atau perorangan yang jumlahnya sekira 74 orang, dengan total pinjaman sekira Rp536 juta,” rinci Kajari Kolaka Indawan Kuswadi.
Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada putusan PN Kendari nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi, Anton Benyamin divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Tidak hanya itu, terpidana Anton Benyamin juga harus mengembalikan uang pengganti yang tersisa senilai Rp481 juta.
Jika Anton Benyamin tidak mampu membayar uang pengganti yang tersisa dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan. (fad/b)