Layani Pria Hidung Belang, Gadis ini Hanya Dibayar Rp 100 Ribu

-Praktek Prostitusi Gadis di Bawah Umur

KENDARINEWS.COM — Praktek prostitusi gadis di bawah umur di Kota Kendari mulai terkuak. Saat ini, polisi telah mengamankan seorang wanita inisial DSN (24) yang diduga sebagai mucikari. Warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia ditangkap di wilayah Puuwatu. Untuk sekali kencan, gadis di bawah umur ini dipatok Rp 600 ribu.

Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan masih akan terus mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka, tarif korban dipatok Rp 600 ribu. Ironisnya, para korban hanya diberikan upah Rp. 100 ribu. Selebihnya atau Rp 500 ribu dipergunakan tersangka.

“Saat ini, tersangka kita amankan di kantor Polsek Mandonga untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Jika terbukti, akan kita bongkar lingkaran prostitusi ini,” ujarnya, Kamis (3/6).

Pelaku lanjutnya, disangkakan melanggar pasal berlapis. Pertama pasal 88 Junto Pasal 76 (i) Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah, pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Satu lagi, pasal 332 ayat 1KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini kata dia, berawal kekhawatiran orang tua seorang korban. Orang tua korban ingin mengetahui kegiatan anaknya yang sering keluar rumah. Si orang tua, mencari korban di rumah tetangganya. Namun korban tidak ada disana. Tetangga korban menyebutkan, terakhir korban pergi bersama tersangka.

“Untuk meyakinkan orangtua korban, tetangganya menelepon seorang teman korban. Tapi yang mengangkat telepon tersebut yakni tersangka. Dari komunikasi telepon itu diketahui tersangka dan korban sedang berada di sebuah hotel di Kota Kendari. Saat orang tua korban menuju hotel yang dimaksud, tersangka dan korban pindah ke hotel lainnya,” ujarnya.

Sehari setelahnya, pelapor menemukan tersangka dan korban berada di rumah tetangganya. Di sana pelapor marah, menekan korban menjelaskan yang dilakukan di luar. Sampai korban jujur mengakui, korban mengatakan bahwa telah melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang tidak dikenal. Tempatnya disebuah kamar Hotel bilangan Kelurahan Kadia.

“Pengakuan korban, lelaki tersebut membayarnya Rp 600 ribu diberikan melalui tersangka. Uang itu, menurut ceritanya si korban, digunakan oleh tersangka dan korban untuk membeli makanan,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan