Pemkot Kendari Gandeng KPPU Cegah Monopoli Lelang

KENDARINEWS.COM — Tidak hanya pelayanan, Pemkot Kendari berupaya mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN di proses pengadaan barang dan jasa. Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot turut menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Upaya ini untuk mencegah praktek monopoli.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memastikan tidak ada monopoli terkait pengadaan barang dan jasa dilingkupnya. Pasalnya, perilaku tersebut berpotensi menimbulkan korupsi yang merugikan pemerintah dan masyarakat. Jika ada yang melanggar, dia tak segan akan memberikan sanksi yang berat. Itu merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sudah berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah. Salah satunya mencegah terjadinya monopoli di berbagai sektor. Termasuk pengadaan barang dan jasa. Kami pastikan itu tidak ada di Kendari,” tegas Sulkarnain Kadir usai membuka kegiatan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dan Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Imperial Hotel Kendari, kemarin.

Atas dasar itu, pihaknya bekerja sama dengan KPPU untuk memonitoring sejumlah proyek pemerintah. Nantinya, KPPU akan memantau proses pengadaan.

“Kita ketahui, Kendari menjadi Kota yang sangat pesat perkembangannya. Segala aktifitas pembangunan juga kita lakukan dengan gencar meski di tengah pandemi. Untuk itu, dalam proses aktivitas pembangunan tersebut, kami ingin tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Sehingga aktivitas kita bisa berjalan dengan baik dan tidak terkategori sebagai kegiatan yang bersifat monopoli serta tidak menyisakan persoalan hukum kedepannya.” kata Sulkarnain Kadir.

Kepala Kanwil IV KPPU Makassar, Hilma Pujana, mengaku siap melakukan pendamping dan pengawasan terhadap setiap pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemkot Kendari. Selain karena sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPPU, pengawasan juga sesuai hasil kerja sama antara pihaknya dengan Kemendagri.

“Kami punya komitmen bersama bahwa apa yang menjadi program didaerah daerah harus diawasi, bahwa pengadaan barang dan jasa harus e-planning, sesuai aturan mekanisme yang ada, dan jangan ada monopoli,” kata Hilma Pujana. (b/ags)

Tinggalkan Balasan