
KENDARINEWS.COM — Demi lebih mendisiplinkan aparaturnya, Pemkot Kendari telah memberlakukan absensi secara online. Penggunakan sistem dianggap lebih objektif dalam mengukur kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN). Kebijakan ini dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 800/1949/2021.
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Hj Nahwa Umar mengimbau ASN mematuhi pemberlakuan absensi online. Pasalnya, absensi online menjadi salah satu indikator penilaian kinerja ASN. Jika melanggar, maka dipastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN akan berkurang alias dipotong.
“Jadi setelah lebaran ini, kami kembali bekerja sesuai jam kerja sebelum Covid-19. Meski begitu tetap mengacu pada protokol kesehatan. Menggunakan masker, mencuci tangan, dan tetap jaga jarak. Kami juga menerapkan absensi online supaya lebih tertib,” kata Nahwa Umar kemarin.
Absensi online sambung Jenderal ASN, merupakan sistem pencatatan kehadiran ASN berbasis aplikasi. ASN bisa memperoleh barcode pada aplikasi ASN Online yang bisa diunduh melalui google play store. “ASN nantinya melakukan perekaman (scaning) barcode di instansi masing-masing berdasarkan ketentuan waktu yang telah diatur,” ujarnya.
Ia berharap cara ini bisa semakin meningkatkan kinerja ASN juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi ada konsekuensi bagi mereka yang tidak hadir. Tidak hanya sanksi disiplin, namun juga mempengaruhi TPP.
Waktu pencatatan kehadiran ASN dimulai pukul 07.00 – 08.00 (datang) dan pukul 16.00 – 18.00 (pulang). Itu berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lima hari kerja. Sedangkan bagi OPD enam hari kerja waktu pencatatan dimulai pukul 07.00 – 08.00 dan 14.00 – 16.00 Wita.
Sementara bagi OPD dengan sistem shift, pencatatan dimulai pukul 07.00 – 08.00 dan 14.00 – 16.00 (shift pagi), 13.00 – 14.00 Wita dan 21.00 – 23.00 (shift siang) dan 20.00 – 21.00 dan 08.00 – 10.00 (shift malam). Kentuannya, pulang sebelum waktu pulang kerja yang ditentukan, maka dihitung cepat pulang. Sedangkan yang tidak melakukan perekaman (scanning) barcode pada waktu masuk kerja, maka dihitung alpa atau tidak hadir. (b/ags)