KENDARINEWS.COM– Setelah hampir dua bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil dibekuk Tim Resmob Polda Sultra disalah satu rumah kos di bilangan Jakarta, Sabtu (15/5/2021).
Diduga kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka, NBT (48), berkas perkaranya telah proses ke tahap dua atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sultra, AKBP Dody Ruyatman, membenarkan penangkapan salah satu DPO tersangka NBT dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil operasional PT. Andalniaga Wajo Perkasa (AWP).
“Ya benar, DPO atas nama NBT sudah ditangkap tim Resmob, Kemarin sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan saat ini kita menunggu pihak Kejaksaan,” Ucap Dody, Rabu ( 19/5/21).
Dengan tangan terborgol tersangka dibawah ke Sultra pada Senin (17/5/21), melalui pesawat maskapai Garuda dan dikawal tim Resmob Polda Sultra.
“Meskipun penangkapan Sabtu, Senin baru bisa di terbangkan karena nanti hari itu baru maskapai yang beroperasi,” lanjutnya.
Dody mengungkapkan, bahwa Polda sudah melimpahkan berkasnya ke pihak Kejaksaan dan saat ini sudah proses ke tahap dua, namun hingga saat ini tersangka masih dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sultra.
“Saat ini masih ditahan di Rutan Polda, mungkin sambil menunggu proses pihak Kejati,” pungkasnya
Diketahui NBT ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil sesuai dengan surat DPO Nomor: DPO/9/III/2021/Dit Reskrimum yang ditanda tangani oleh Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El F,pada Kamis (18 Maret 2021).(abd)