Mudik Dilarang, Pelni Tetap Jual Tiket

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Pusat telah menerbitkan surat edaran tentang peniadaan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Perintah tersebut telah disebarluaskan ke seluruh daerah dan akan berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Seluruh instansi terkait diminta untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. Termasuk pengelola jasa trasportasi, agar tidak melayani penumpang yang melakukan perjalanan mudik. Meski begitu, PT Pelni Kota Baubau mengaku tetap akan melakukan penjualan tiket penumpang meskipun surat edaran larangan mudik tersebut resmi diberlakukan.

“Penjualan tiket kita tetap stand by di kantor sesuai jam kantor. Tidak tutup. Kita tetap buka (pelayanan penjualan tiket) sesuai kriteria penumpang yang dibolehkan,” kata Kepala Pelni Baubau, ZS Sitorus, saat ditemui di kantornya. Menurutnya, kebijakan tentang larangan mudik yang telah diterbitkan pemerintah tidak berlaku secara umum. Artinya ada pengecuali bagi mereka yang melakukan perjalanan khusus. Misalnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan perjalanan karena tugas dari instansi.

“Tentunya harus ada surat perjalanan dinas atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan masing-masing. Kemudian harus memiliki hasil rapid anti gen 1×24 jam. Jadi tidak serta merta bisa berangkat begitu saja. Kriteria penumpang juga aturan yang disyaratkan sudah ada dan harus dipenuhi. Kalau tidak, maka tidak bisa melakukan perjalanan,” jelas Sitorus.

Untuk itu, pihaknya telah mengfokuskan penjualan tiket penumpang kapal di loket kantor Pelni. Seluruh travel dan mitra kerja penjualan tiket pelni telah dinonaktifkan sejak Kamis (22/4). Tujuanya agar pelayanan tiket penumpang bisa terarah sesuai ketentuan aturan yang berlaku. “Nantinya ada sembilan kapal yang tetap beroperasi. Diantaranya, KM Dorolonda, Dobonsolo, Ciremai, Napulu, dan Egon. Tetap beroperasi karena memuat logistik. Sementara untuk muatan penumpang adalah mereka yang sesuai kriteria tadi (TNI, PNS, BUMN yang melakukan perjalanan atas perintah kantor),” terangnya.

Perjalanan bisa kembali normal pada Selasa (18/5) 2021. “Seperti kapal KM Lambelu yang diperkirakan akan tiba di Pelabuhan Murhum Baubau pada Rabu (5/5). Setelah menurunkan penumpang, maka kapal itu akan sandar atau stand by di Pelabuhan Murhum. Nanti sampai 18 Mei baru akan beroperasi kembali,” pungkas Sitorus. (b/ahi)

Tinggalkan Balasan

Mudik Dilarang, Pelni Tetap Jual Tiket

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Pusat telah menerbitkan surat edaran tentang peniadaan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Perintah tersebut telah disebarluaskan ke seluruh daerah dan akan berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Seluruh instansi terkait diminta untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. Termasuk pengelola jasa trasportasi, agar tidak melayani penumpang yang melakukan perjalanan mudik. Meski begitu, PT Pelni Kota Baubau mengaku tetap akan melakukan penjualan tiket penumpang meskipun surat edaran larangan mudik tersebut resmi diberlakukan.

“Penjualan tiket kita tetap stand by di kantor sesuai jam kantor. Tidak tutup. Kita tetap buka (pelayanan penjualan tiket) sesuai kriteria penumpang yang dibolehkan,” kata Kepala Pelni Baubau, ZS Sitorus, saat ditemui di kantornya. Menurutnya, kebijakan tentang larangan mudik yang telah diterbitkan pemerintah tidak berlaku secara umum. Artinya ada pengecuali bagi mereka yang melakukan perjalanan khusus. Misalnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan perjalanan karena tugas dari instansi.

“Tentunya harus ada surat perjalanan dinas atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan masing-masing. Kemudian harus memiliki hasil rapid anti gen 1×24 jam. Jadi tidak serta merta bisa berangkat begitu saja. Kriteria penumpang juga aturan yang disyaratkan sudah ada dan harus dipenuhi. Kalau tidak, maka tidak bisa melakukan perjalanan,” jelas Sitorus.

Untuk itu, pihaknya telah mengfokuskan penjualan tiket penumpang kapal di loket kantor Pelni. Seluruh travel dan mitra kerja penjualan tiket pelni telah dinonaktifkan sejak Kamis (22/4). Tujuanya agar pelayanan tiket penumpang bisa terarah sesuai ketentuan aturan yang berlaku. “Nantinya ada sembilan kapal yang tetap beroperasi. Diantaranya, KM Dorolonda, Dobonsolo, Ciremai, Napulu, dan Egon. Tetap beroperasi karena memuat logistik. Sementara untuk muatan penumpang adalah mereka yang sesuai kriteria tadi (TNI, PNS, BUMN yang melakukan perjalanan atas perintah kantor),” terangnya.

Perjalanan bisa kembali normal pada Selasa (18/5) 2021. “Seperti kapal KM Lambelu yang diperkirakan akan tiba di Pelabuhan Murhum Baubau pada Rabu (5/5). Setelah menurunkan penumpang, maka kapal itu akan sandar atau stand by di Pelabuhan Murhum. Nanti sampai 18 Mei baru akan beroperasi kembali,” pungkas Sitorus. (b/ahi)

Tinggalkan Balasan