Terlibat Sindikat Pengedar Sabu, Dua Sahabat Ditangkap di Poasia

KENDARINEWS.COM — Ramadan harusnya jadi momentum menginstropeksi diri dari segala kesalahan dan kekhilafan. Namun bagi pria berinsial MS (22) dam AL (25) justru sebaliknya. Di tengah kelengahan masyarakat beribadah, mereka malah mengambil kesempatan mengedar Narkotika jenis sabu. Malang bagi keduanya, sindikat penjualan barang haram ini diendus Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra. Keduanya ditangkap di rumah MS di jalan Panglima Polim Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia atau lorong PDAM Kota Kendari, Kamis (22/4) sekira pukul 06.00 wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Disebutkan, rumah MS sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika. Tidak tinggal diam, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan di rumah MS, polisi mendapati kedua tersangka. Tim Opsnal Subdit I langsung dilakukan penangkapan, dilanjutkan penggeledahan, disaksikan oleh masyarakat setempat. Ditemukanlah barang bukti 56 sachet sabu seberat 40 gram,” ujar Kompol Dolfi Kumaseh kemarin.

Selanjutnya kata Dolfi, polisi langsung membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Bukan hanya barang bukti narkotika, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yang berhubungan dengan barang haram tersebut. “Diantaranya, satu buah jaket, tiga buah bungkusan rokok, satu buah tas samping, satu buah dompet,153 sachet kosong bening, satu sachet kosong bekas sabu, satu sachet plastik bening yang telah diisolasi bekas isi sabu, tiga lembar tiket pesawat tujuan Kendari dan Batam, dua potongan pipet sendok sabu dan dua unit handphone,” bebernya.

Kompol Dolfi menjelaskan, tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Mereka mendapat suplai sabu dari seseorang yang masih dikejer. Lalu mereka menjual dengan sistem tempel. “Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan