Simpan Sabu 41,94 Gram, Warga Mandonga Diringkus

KENDARINEWS.COM — Ancaman hukuman pasal berlapis belum mampu menekan peredaran gelap narkoba. Hingga kini, masih saja ada warga yang nekat mengedar Narkoba. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kendari lagi-lagi menangkan seorang pemuda berinisial MD (19). Warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari diamankan polisi setelah ketahuan menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 41,94 gram.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan tersangka dan barang bukti sabu seberat 41,94 gram telah diamankan di Mako Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Saat ini, polisi akan melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan serta membawa barang bukti ke Labfor Polri cabang Makassar. “MD akan disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara,” kata Kompol Dolfi Kumaseh.

Dolfi menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Laode Hadi By Pass Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga. Berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat di eekitar rumah MD, akan terjadi transaksi narkotika. Lalu anggota lidik Satresnarkoba Polres Kendari menuju ke tempat yang dimaksud sekitar pukul 23.30 Wita.

“Anggota lidik Satresnarkoba Polres Kendari melihat seorang lelaki yang mencurigakan (MD) disalah satu rumah di wilayah tersebut. Setelah diinterogasi, polisi semakin mencurigai MD. Karena itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, didampingi saksi dan saat itu ditemukan barang bukti di bawah kasur berupa satu sachet plastik bening yang didalamnya berisikan empat paket sabu,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tersangka masih menyimpan paket sabu di rumah yang jaraknya tidak jauh dari tempat ditangkapnya lelaki tersebut. Dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti di bawa kasur berupa 30 paket plastik bening yang berisikan sabu dan satu klip plastik bening kosong. Serta sejumlah barang bukti lain yang berhubungan dengan narkotika. “Barang buktinya cukup banyak, 34 paket plastik berisi sabu seberat 41,94 gram. Satu handphone, satu klip plastik bening kosong, satu buah penutup bong lengkap dengan pipet, satu buah timbangan digital warna hitam. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Terkait adanya dugaan tersangka memiliki jaringan yang lebih besar, pihaknya masih menyelidiki,” ujarnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan