Maling Handphone dan Uang Tunai di Kolaka Diringkus

KENDARINEWS.COM — Kasus pencurian barang elektronik cukup tinggi. Atas dasar itu, warga harus selalu waspada. Jangan beri kesempatan pencuri memanfaatkan keadaan seperti yang dialami Mifka Afika (20). Warga desa Tamborasi Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka ini menjadi korban pencurian. Untungnya, Tim Elang Anti Badit 007 Polres Kolaka cukup sigap. Pelaku pencuriannya berhasil diringkus.

Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, mengatakan pelaku pencuriannya telah ditangkap. Tersangka berinisial WL (22) tak berkutik saat diringkus kediamannya du Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Dari pelaku, polisi mengamankan handphone merk IPhone 7 plus. “Saat diinterogasi di Polres Kolaka, WL mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp400 ribu,” kata Bripka Riswandi, Senin (12/4).

Dari hasil pengembangan, pelaku merupakan residivis. Ia pernah diamankan dalam kasus serupa. Sekarang, polisi masih menahan pelaku guna dimintai keterangan lebih mendalam. “Atas perbuatan itu, pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.

Kronologi pencurian terjadi kata dia, saat korban mendatangi kos-kosan rekannya untuk mengambil cas handphone miliknya di Kelurahan Laloeha. Saat itu, korban sempat lengah dan menyimpan handphone dan dompet yang berisikan uang sekitar Rp 400 ribu di laci depan motor matic. “Motor korban berada di parkiran kos. Sekitar 30 menit usai mengambil chasnya, korban kembali ke motor untuk berencana pulang. Namun dia kaget barang yang dia simpan di laci motornya sudah tidak ada. Dari situ korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Kepada polisi korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 6.4 juta,” terangnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan