Kepala Bapenda Kendari : Realisasi Pajak Penerangan Jalan Capai Rp 30 Miliar

KENDARINEWS.COM — Pajak penerangan jalan (PPJ) masih menjadi penyumbang pendapatan terbesar bagi Kota Kendari. Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPJ hingga 31 Maret 2021 tercatat sebesar Rp 10 miliar (30 persen) dari total realisasi pajak sebesar Rp 30 miliar di triwulan pertama. Kepala Bapenda Kendari, Sri Yusnita mengatakan PPJ merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan listrik. PT PLN kemudian memungut PPJ sesuai dengan konsumsi listrik pelanggan. Selanjutnya pajak yang telah dipungut disetorkan kepada pemda. Selain PPJ, yang berkontribusi besar terhadap penerimaan daerah, ada pula Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan sumbangan sekira Rp 7,3 miliar (23 persen).

Selanjutnya pajak restoran sebesar Rp 4,3 miliar (12 persen), pajak hotel Rp 3,3 miliar (10 persen), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 2,2 miliar (7 persen), pajak hiburan Rp 1,2 miliar (4 persen) dan sisanya sekira Rp 1,7 miliar (14 persen) disumbangkan pajak reklame, parkir, air tanah, sarang burung walet dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Sri Yusnita optimis, kedepan bisa mencapai target penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak yang telah ditetapkan sekira Rp 243 miliar. Saat ini ,tengah menghadirkan program pengurangan denda pajak bagi warga yang menunggak. Pengurangan denda ini sambungnya, dilakukan dalam rangka menyambut hari jadi Kota Kendari ke 190 tahun pada Mei mendatang serta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari nomor 311 tahun 2021. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April hingga 31 Mei. “Diharapkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak pada pemerintah kota segera melakukan pelunasan pajak,” harapnya.

Sebanyak 10 jenis pajak yang akan mendapat pengurangan denda, diantaranya, pajak hotel, restoran, pajak hiburan, reklame dan PBB, “Kami akan berikan pengurangan denda sebesar 100 persen kalau pembayaran tunggakan dilakukan bulan April dan pengurangan 70 persen kalau dibayar bulan Mei 2021,” kata Sri Yusnita. (b/ags)

Penerimaan Pajak Triwulan I 2021
PPJ Rp 10 Miliar (30 Persen)
BPHTB Rp 7,3 miliar (23 persen).
Pajak Restoran Rp 4,3 miliar (12 persen)
Pajak Hotel Rp 3,3 miliar (10 persen)
PBB Rp 2,2 miliar (7 persen)
Pajak Hiburan Rp 1,2 miliar (4 persen)
Sumber Lainnya Rp Rp 1,7 miliar (14 persen)

Tinggalkan Balasan