KENDARINEWS.COM — Berbagai macam cara dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Tak cukup kerja-kerja halal, ada orang yang nekat melakoni cara-cara yang melanggar aturan. Salah satunya pemuda berinisial UH (21). Warga kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia ini ditangkap tim Buser 77 Polres Kendari di rumahnya lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengaku pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sementara masih diamankan untuk proses penyidikan. Dirinya menegaskan, apapun alasannya, melakukan tindak kriminal adalah sesuatu yang salah. Indonesia negara hukum, tak dibenarkan mengambil barang yang bukan miliknya. “Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Adapun barang bukti yang diamankan polisi, hasil curian pelaku ialah sebuah handphone dan laptop,” tandas AKP I Gede Pranata Wiguna, Rabu (7/4).
Aksi pencurian itu kata dia, terjadi tanggal 15 Maret lalu di sebuah konter di jalan Antasari, Kecamatan Kadia Kota Kendari. Menurut pengakuan korban, ia awalnya tak percaya handphone merk Xiaomi dan Laptop merk Asus raib. Pasalnya, saat ia menutup konter barang elektoniknya masih ada.
“Kami yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, berbagai upaya dilakukan sampai petugas berhasil mengungkap identitas pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan lengkap serta barang buktinya,” kata Gede. Saat dilakukan pemeriksanaan, pelaku mengakui perbuatannya. Alasannya, pelaku mengalami kesulitan ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhannya, pelaku mencuri. Kini, pelaku sudah ditahan di sel Polres Kendari. (ndi)