KENDARINEWS.COM — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mencatat, ada 49.672,7 hektare tanah di Bumi Sorume yang belum masuk dalam data negara. Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Koltim, Hj. Kusniyati. Dari total luas wilayah 386.752. 51 hektare di Koltim, memang masih ada puluhan ribu hektere yang belum bersertifikat.
Kusniyati menuturkan, BPN terus berupaya mendata tanah masyarakat maupun pemerintah, baik melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap, Radis maupun lainnya. Usaha itu, untuk mencapai target semua tanah di seluruh Indonesia dapat tersertifikat, kecuali kawasan hutan. “Dari total hutan yang ada di Koltim, sekitar 307.262,83 hektare tanah masuk dalam kawasan hutan yang tidak boleh dikelola siapa pun. Daerah ini memiliki area pengunaan lain (APL) sekitar 79.489,67 hektare. Kalau yang lain sudah terdaftar, tersisa 49.672,7 hektare belum disertifikatkan,” kata Kusniyati, Rabu (7/4).
Ia berharap, sebanyak 6.600 sertifikat dapat terbit setiap tahun. Jika terpenuhi, maka pada tahun 2025 mendatang, tak ada lagi tanah yang belum tersertifikatkan. “Insya Allah tahun ini kita fokus sertifikat aset Pemkab agar bisa selesai. Termasuk pengadaan tanah bendungan Ladongi,” jelas Kusniyati. (c/kus)