PT AMI tak Miliki Rekomendasi Gunakan Jalan Nasional, Pemprov Diminta Turun Tangan

KENDARIPOS.CO.ID — Pihak DPRD Kolaka memastikan, aktivitas PT Akar Mas Internasional (AMI) tak mengantongi rekomendasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk melintasi jalan nasional dalam proses pengangkutan material tambang. Hal itu dipastikan setelah pihak DPRD Kolaka melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan PT AMI di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa.

“Kami sudah ke lokasi, pekan lalu. Dari kunjungan tersebut, PT AMI belum memiliki izin rekomendasi dari BPJN karena saat ini masih proses pengurusan,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kolaka, Syarifuddin Baso Rantegau, Senin (5/4). Meskipun belum memiliki rekomendasi dari BPJN terkait penggunaan jalan nasional oleh PT AMI, legislator PDIP itu belum bisa menyimpulkan apakah PT AMI melakukan pelanggaran atau tidak. “Saya belum bisa mengatakan PT AMI melakukan pelanggaran atau tidak. Karena saat kami berkunjung ke lokasi itu tidak ada aktivitas pengangkutan. Video yang dikirimkan oleh mahasiswa itu juga tidak bisa dipastikan kapan kejadiannya,” argumennya.

Agar polemik tersebut segera selesai, pria yang karib disapa Haji Tontong tersebut meminta pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas ESDM untuk segera turun tangan menuntaskan persoalan tersebut. “Kami DPRD Kolaka tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Jadi kami minta Dinas ESDM Provinsi untuk turun tangan,” sarannya.

Untuk diketahui, sekelompok massa yang menamakan diri Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Selatan (HIPPMA Kolsel) selalu melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kolaka. Dalam orasinya, massa meminta agar aktivitas penambangan PT AMI bersama mitranya yang dilakukan di Kecamatan Pomalaa segera dihentikan karena diduga melanggar aturan. (b/fad)

Tinggalkan Balasan