KENDARINEWS.COM — Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional diamankan Polsek Ambuau Indah, Senin (5/4). Miras tak izin disita dari seorang pria berinisial AL (50). Warga Sawerigading Muna Barat (Mubar) dibekuk polisi saat mengangkut miras tradisional ini di Kecamatan Lasalimu, Buton. Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedy Hartoyo menuturkan pengungkapan kasus ini berawal saat aparat dari Polsek Ambuau Indah melaksanakan patroli dialogis di wilayah hukumnya. Patroli itu dalam rangkaian operasi pekat Anoa 2021.
“Ketika melakukan Patroli, Kapolsek Ambuau Indah, Iptu La Karim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah mobil yang memuat minuman keras jenis arak dari Kecamatan Pasarwajo untuk dijual di Desa Lasalimu,” ungkapnya. Dari laporan tersebut, akhirnya tim yang dipimpin langsung Kapolsek Ambuau Indah bersama personelnya bergegas melakukan pencegahan dan pengeledahan. Ternyata benar, petugas menemukan minuman keras jenis arak yang disimpan didalam mobil tersebut.
“Barang bukti yang disita yakni tujuh jergen ukuran 20 liter yang berisikan minuman keras tradisional jenis arak, jika ditotal, semuanya ada 140 liter arak yang diamankan,” ujarnya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ambuau Indah untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. Miras merupakan salah satu sasaran dalam operasi pekat, karena pengaruh miras bisa memicu timbulnya aksi kejahatan. “Sasaran lain, senjata tajam, perjudian, premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan,” tutupnya. (c/ndi)