8 Ton Minyak Tanah Diduga Ilegal, Disita Polisi di Perairan Labengki

KENDARINEWS.COM–Kapal Jolor yang mengangkut sekira 8 ton bahan bakar minyak tanah yang diduga ilegal, disita aparat Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kegiatan ilegal tersebut terjaring Tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra di Perairan Labengki, Kecamatan Tinobu, Konawe Utara (Konut) sejak awal pekan ini. Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, tim yang melakukan kegiatan patroli rutin melakukan pemeriksaan kapal jolor tanpa nama berwarna biru putih yang mengangkut BBM jenis minyak tanah tanpa dokumen sah.

“Dari hasil sitaan barang bukti yang berhasil diamankan 400 jerigen yang berisi sekitar 8.000 liter (8 ton),” kata Dolfi Kumaseh, Rabu (31/3/2021). Ia menambahkan BBM tersebut diisi ke dalam wadah jerigen 20 liter. Agar tidak nampak dan ketahuan oleh petugas, dan BBM tersebut di tutup menggunakan terpal berwarna biru.

Selain menyita minyak tanah yang diduga ilegal, polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial SM (33) tahun sebagai nahkoda kapal dan MA (19) tahun yang diduga sebagai pemilik minyak tanah. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Akan segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan sebagai tersangka” ungkap Dolfi. Kedua pelaku melanggar diduga melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (c/ali)

Tinggalkan Balasan