Sulkarnain Serahkan LKPJ ke DPRD

KENDARI, KENDARINEWS.COM— Wali Kota Kendari, H.Sulkarnain Kadir membacakan nota pengantar sekaligus menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 dalam Rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (30/03/2021).

 Menurut Sulkarnain, penyerahan LKPJ sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD. “Nota pengantar ini berisikan gambaran umum atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota setelah berakhir pelaksanaan anggaran tahun 2020 yang selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan guna melahirkan rekomendasi DPRD,” ujarnya.

Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir (kiri) menyerahkan LKPJ Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan (kanan) dalam rapat paripurna dewan di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (30/03/2021).AGUS SETIAWAN / KENDARINEWS.COM

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan dalam waktu dekat DPRD akan membahas LKPJ yang diserahkan Pemkot. Nantinya akan melahirkan rekomendasi berupa perbaikan dan penyempurnaan LKPJ Pemkot yang akan datang. “Kami akan bahas segera,” kata Subhan.

Turut hadir dalam penyerahan LKPJ, Wakil Wali Kota Kendari, Hj.Siska Karina Imran, Wakil Ketua DPRD Kendari Inarto dan Syamsuddin Rahim, perwakilan Forkopimda dan beberapa anggota DPRD Kota Kendari yang mengikuti rapat paripurana baik secara langsung maupun melalui teleconference. (ags/b)

Tinggalkan Balasan