KENDARINEWS.COM — Dua warga Kecamatan Mandonga harus berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya ketangkap basah menyimpan minuman keras tanpa izin edar. Mereka adalah AB (47) warga Jalan Ronga III Kelurahan Korumba dan SA (61) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Alolama.
Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan peredaran miras tanpa izin edar terungkap saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2021. Razia ini digelar untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif jelang bulan Ramadan. Salah satunya yang menjadi sasaran razia, tempat penjualan minuman keras tradisional di wilayah Polsek Mandonga. “Dari hasil patroli Polsek Mandonga menyita minuman keras jenis pongasi sebanyak tiga liter dari tangan seorang warga berinisial AB. Dua botol lainnya dari tangan SA. Saat ini, miras sitaan telah disimpan di gudang Polsek Mandonga,” ungkap AKP I Ketut Arya Wijanarka.
Operasi ini kata dia, akan terus berlanjut terutama menindak warung-warung yang menjual miras tradisional. Bentuk penindakan yang dilakukan berupa penyitaan dan memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut. “Warga yang mengedar miras itu tidak disanksi, hanya sebatas diberi pembinaan dan edukasi. Miras tradisional yang disita itu adalah buatan warga,” tukasnya. (c/ndi)