Miliki Narkoba, Pria 52 Tahun Diringkus di Konut

KENDARINEWS.COM — Pria berinisial JD (52) akan menghabiskan masa tuanya di jeruji penjara. Pria paruh baya ini diancam pasal berlapis. Warga Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara (Konut) ini diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra di kediamannya. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu seberat 5 gram. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pelaku diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Konut. Penangkapannya sendiri berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

“Atas laporan itu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 wita, Tim melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka didalam rumahnya yang berada di Desa Lamonae, Konut,” ungkapnya. Dari situ, tim lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat. Dari hasil pengeledahan badan serta rumah tempat tinggal tersangka, ditemukan 13 saset kecil berisikan sabu. Disembunyikan dalam bungkus rokok, disimpan dalam saku jaket warna hitam sebelah kiri yang digantung diatas dinding tripleks kamar tersangka. “Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang yang tidak dikenal yang ditempelkan di dekat rumahnya di Desa Lamonae Utama,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti yang disita telah berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya satu bungkus rokok merek gudang garam warna biru, 84 sashet kosong bening, satu unit KTP tersangka JD. “Selain itu, ada sebuah lakban warna hitam yang di dalamnya berisi tisu, dua sendok sabu terbuat dari pipet, satu jaket warna hitam serta uang tunai senilai satu juta rupiah hasil penjualan sabu. Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan