85 Persen Pejabat Pemprov Sudah Lapor Kekayaan, Gubernur : Jangan Menunda !

KENDARINEWS.COM — Gubernur Sultra, Ali Mazi mengingatkan pejabatnya untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, deadline waktu pelaporan LHKPN tahun 2020 tingga menghitung hari. Sesuai jadwal, batas pelaporan LHKPN tanggal 31 Maret. “Sudah tiap hari saya tekankan kepada para OPD untuk segera melaporkan LHKPN-nya. Waktu kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hal itu kembali saya ingatkan. Jadi, ini sudah menjadi warning. Jangan lagi menunda-nunda menyampaikan LHKPN-nya,” tegas Ali Mazi.

Penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2020 lanjutnya, tertuang melalui surat edaran (SE) KPK nomor 93 tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021. Untuk itulah, para pejabat daerah hingga pusat itu diminta menyampaikan laporan hingga akhir Maret mendatang. Jika tak dilaporan, gubernur mengaku akan menjatuhkan sanksi. “Setelah tanggal 31 Maret ini, baru bisa kita lihat siapa yang belum lapor. Intinya kita sudah warning dan bila tidak diikuti bakal kita tegur. Sebab sudah seringkali diingatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru mengatakan progres pelaporan LHKPN lingkup pejabat Pemprov Sultra cukup positif. Hingga kini, pejabat yang menyampaikan LHKPN sekitar 85 persen. “Sampai Kamis (25/3) sudah 85 persen,” beber Gusti Pasaru. Ia mengaku akan terus mendorong agar mencapai 100 persen. Atas dasar itulah, pihaknya membantu dan memfasilitasi pelaporan LHKPN. “Kita upayakan betul-betul tuntas sebelum tanggal 31 Maret ini. Kita fasilitasi terus itu dan akan kita dorong. Sebab LHKPN itu wajib. Kedepanya bukan hanya LHKPN yang bakal ada, tetapi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), ” jelasnya.

Hanya saja, ia tak menyebutkan pejabat OPD yang belum menyampaikan LHKPN. Pasalnya, ia belum merinci instansinya. Apalagi prosesnya masih berlangsung. “Maaf, saya belum bisa menyebut. Namun khusus inspektorat sudah rampung. Bahkan yang pertama melaporkan. Kalau sanksi tentu ada. Namun semuanya domain pimpinan,” pungkasnya. (b/rah)

Pelaporan LHKPN 2020
Batas Waktu 31 Maret
Progres 85 Persen
Pelaporan Bisa Lewat e-LHKPN (Buat Akun)

Regulasi
-Undang-undang No 28 tahun 1999
-Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016
-SE KPK nomor 93 tahun 2021

Tinggalkan Balasan