KENDARINEWS.COM — Banyak cara yang dilakukan warga untuk mencari sumber air dengan mudah. Salah satunya dengan membangun sumur bor. Akan tetapi, cara itu dinilai tidak bagus terhadap kondisi lingkungan. Pembangunan sumur bor dapat mengurangi cadangan air dan mempengaruhi struktur tanah. Oleh itu, Pemkot Kendari akan membatasi warga membangun alternatif sumber air.
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar mengaku sudah melarang warga membangun sumur bor sejak lima tahun lalu atau 2016. Pasalnya, pembangunan sumur bor berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Kami sudah tidak perkenankan orang buat sumur bor. Saya juga sampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemkot khususnya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk tidak mengalokasikan anggaran pembuatan sumur bor di masyarakat,” kata Nahwa, kemarin.
“Kenapa kita larang (buat sumur bor) ? karena ketika kita membuat sumur bor, maka itu akan mengisap air di dalam tanah, dan itu menyebabkan turun kita punya struktur tanah. Ini sangat berbahaya sekali memang sekarang belum dirasakan, tapi kedepannya,” tambahnya.
Hanya saja, belum ada aturan resmi atau peraturan daerah (perda) yang melarang pembangunan sumur bor. Akan tetapi pihaknya kedepan akan melakukan kajian dan akan mengusulnya menjadi sebuah perda. Untuk sementara, bagi mereka yang sudah terlanjur membuat sumur bor, khususnya pelaku usaha dan kegiatan komersial lainnya akan diberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak air bawah tanah. Sementara untuk masyarakat umum, kebijakan tersebut tidak berlaku.
“Sebenarnya masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas PDAM kita. Apalagi saat ini kita sudah melakukan perbaikan agar kualitas air semakin baik. Mudah-mudahan warga bisa beralih dan tidak menggunakan sumur bor demi menjaga lingkungan kita. Agar kita tidak krisis air kedepannya,” kata Nahwa Umar. (c/ags)