Bersaksi di PN Kendari, Nur Alam Berikan Bingkisan Untuk Para Terdakwa

KENDARINEWS.COM — Sidang lanjutan kasus pemalsuan tanda tangan akuisisi PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari terbilang istimewa, Selasa (23/3). Pasalnya, agenda sidang menghadirkan mantan Gubernur Sultra, H Nur Alam sebagai saksi terhadap terdakwa Amran Junus cs. Sesuai jadwal, agenda sidang berlangsung pukul 11.00 Wita. Namun molor hingga pukul 14.46 Wita.

Nur Alam tiba di PN Kendari menggunakan kendaraan bernomor polisi DT 80 LO sekitar pukul 13.20 Wita. Ia didampingi pengacara, puteranya Radhan Al Gindo dan sejumlah mantan pejabat di era Nur Alam-Saleh Lasata (NUSA). Sebelum masuk ke ruang sidang, Nur Alam transit di selasar kantin PN Kendari.

Nur Alam membuka bingkisan berupa cermin dan songkok kepada para terdakwa di sidang kasus pemalsuan tanda tangan akuisisi PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (23/3).

Saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo terlebih dahulu menanyakan kondisi Nur Alam. Setelah menyatakan sehat, Majelis Hakim langsung mencerca pertanyaan seputar pengetahuannya mengenai kasus tersebut. Selain menjelaskan posisinya, Nur Alam turut mengungkapkan sejumlah fakta-fakta baru. Diantaranya surat pernyataan dari mantan Direktur PT TMS, Adriansyah Tamburaka.

“Perubahan kepemilikan saham itu urusan internal perusahaan, sehingga saya tidak nungkin tahu. Boleh dicek di akta perusahaan, tidak ada nama saya, istri saya, anak atau kelurga saya. Jadi saya tidak mungkin tahu nenahu, karena itu urusan internal perusahaan,” kata Nur Alam.

Tidak hanya itu, Nur Alam membantah pernah menghubungi dan dihubungi melalui sambungan telepon dengan terdakwa, Amran Yunus dalam proses akuisisi. Sebab kala itu ia telah menjadi tahanan KPK bulan Juli. Dalam pengawasan KPK yang aman ketat, mustahil ia bebas menelpon terdakwa.

“Bulan Juli 2017 saya sudah ditahan KPK. Sementara pengakuan terdakwa saya menelpon di bulan Agustus. Pada akhirnya penandatangan akuisisi tanggal 14 September 2017. Saya kira yang hakim yang mulia tahun begaimana ketatnya pengawasan KPK. Saya tak mungkin mengurusi hal remeh temeh tersebut,” tandasnya.

Setelah berlangsung kurang dari 50 menit, sidang kesaksian Nur Alam ditutup. Sebelum ditutup, Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo memberi kesempatan Nur Alam menyampaikan penyataannya. Ia lalu berdiri dan melangkah ke belakang dan mengambil sebuah bingkisan. Benda dibungkus kertas berwarna coklat itu lalu dibuka di depan majelis hakim. Ternyata isinya adalah sebuah cermin dan kopiah berwarna hitam.

“Ini adalah cermin (cermin dihadapkan ke para terdakwa). Apa yang anda lakukan adalah tanggung jawab anda. Segala resiko merupakan buah perbuatan anda. Jangan melimpahkan kejahatan yang anda perbuat terhadap saya. Kopiah ini melambangkan kata tobat. Hidup ini tidak lama dan suatu saat akan tiba. Saat ini, kita berpisah dari urusan hukum. Tapi yakinilah suatu saat kita di akhirat menjadi saudara yang baik,” kata Nur Alam.

Usai menyampaikan pesannya, Nur Alam lalu menyalami majelis hakim, jaksa penuntut hukum dan pengacara. Dengan jiwa besarnya, ia merangkul para terdakwa yang telah menyeretnya namanya dalam kasus pemalsuan tandatangan akuisisi PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

“Saya telah menyampaikan kesaksian. Di depan majelis hakim, saya tegaskan tidak tahu menahu tentang perubahan kepemilikan saham perusahaan tersebut,” tandasnya. (b/ndi/mal)

Tinggalkan Balasan